Kelonggaran Restrukturisasi Kredit, Bank Untung Atau Rugi?

Bisnis.com,31 Mar 2020, 15:49 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawati menghitung uang pecahan uang Rp100.000 di salah satu kantor cabang milik PT Bank Mandiri Tbk di Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan kelonggaran restrukturisasi yang dikeluarkan Otoritas Jasa Kuangan dinilai menguntungkan bank karena mampu menjaga likuiditas.

Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan perseroan mendukung kebijakan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dukungan tersebut dilakukan seluruh bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara) yakni Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Menurutnya, semua anggota Himbara akan menjalankan skema restrukturisasi bagi debitur UMKM, yakni berupa perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan atau bunga serta pengurangan suku bunga sesuai dengan kondisi usaha debitur.

“Bank Mandiri dan bank anggota Himbara mendukung kebijakan pemerintah dan OJK,” katanya kepada Bisnis, Selasa (31/3/2020).

Sebelumnya, perhimpunan bank perkreditan rakyat Indonesia (Perbarindo) merilis surat permohonan relaksasi ketentuan dan peraturan BPR. Perbarindo menilai kebijakan OJK mengenai relaksasi kredit akan menimbulkan pemahaman yang berbeda-beda.

Hal ini kemudian akan berdampak pada risiko likuiditas berupa BPRS yang kesulitan cashflow, terkena masalah likduiditas karena tidak ada angsuran yang masuk dan nasabah penyimpan akan cenderung mengambil dananya.

Dari risiko kredit, berpotensi terjadi moral hazard untuk tidak membayar angsuran dan industri BPR-BPRS berpotensi tidak mampu melakukan penyisihan dan pencadangan risiko kredit sesuai dengan ketentuan regulasi.

Sebaliknya, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kelonggaran restrukturisasi kredit tersebut bertujuan untuk membantu nasabah dan bank.

Kelonggaran diberikan kepada bank dalam melakukan restrukturisasi kredit nasabahnya, termasuk diantaranya menurunkan bunga atau menunda pembayaran angsuran pokok.

Menurutnya, dengan restrukturisasi ini nasabah bisa melanjutkan usahanya dan diharapkan bisa kembali normal. Di sisi bank, dengan kelonggaran ini non perforoming loan (NPL) bisa ditekan dan menurunkan kewajiban pencadangan sehingga likuiditas bank juga menjadi Lebih terjaga.

Soal kesulitan likuiditas yang kemungkinan terjadi, menurutnya, hanya akan dirasakan oleh bank yang sejak awal mengalami kesulitan likuiditas. BPR dinilai memang mengalami kesulitan likuiditas sebelum virus corona terjadi.

“Kebijakan kemudahan restrukturisasi itu sifatnya membantu bank, tapi tidak bisa membantu kalau banknya sudah dalam keadaan kesulitan,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini