Terdampak Corona, Nasabah KUR Dapat Penundaan Bayar Pokok & Bunga 6 Bulan

Bisnis.com,31 Mar 2020, 17:19 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah segera memberikan keringanan untuk nasabah kredit usaha rakyat (KUR) sebagai upaya menghadapi dampak virus corona atau covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi pada Selasa (31/3/2020). Jokowi menyampaikan karena situasi yang dihadapi adalah kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesak, maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau PERPPU.

Salah satu prioritasnya adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi. Selain pengurangan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) sektor tertentu, pemerintah juga berupaya melindungi para pengusaha kecil.

"Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema [kredit usaha rakyat] KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan," ujar Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden telah mengumumkan kebijakan relaksasi retrukturisasi pembayaran kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak virus corona. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai Rp10 miliar berdasarkan ketepatan membayar.

Selain itu, restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon pinjaman dan restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.

"Kami juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas," lanjut Presiden.

Bank Indonesia pun telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter, melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

Adapun, pemerintah juga bakal menambah anggaran belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk menanggani Covid-19 senilai Rp405,1 triliun.

Dari sini, senilai Rp70,1 triliun disiapkan untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR dan Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Sisanya, senilai Rp75 triliun untuk bidang kesehatan dan Rp110 triliun untuk social safety net.

PERPPU tersebut akan segera ditandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi undang-undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini