Bisnis, JAKARTA - Jumlah bank umum yang memberikan pengumuman restrukturisasi atau keringanan kredit bagi debitur terus bertambah.
Sebelumnya, pada Senin (30/3/2020), Bisnis memberitakan terdapat tiga bank umum milik negara yang memberikan relaksasi yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Selain itu ada pula, enam bank swasta yang memberikan keringanan yakni Bank DBS Indonesia, Bank Index, Panin Bank, Permata Bank, BTPN, dan Bank Ganesha.
Pada Selasa (31/3/2020), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui data bank umum yang memberikan relaksasi. Seperti apa pengumumannnya?
1. Bank Nobu
Prioritas debitur yang mendapat keringanan memenuhi persyaratan minimal yakni debitur terkena dampak langsung COVID-19 dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar untuk pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan kecil. Debitur dipastikan tidak memiliki tunggakan atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai dengan 1 April 2020.
Debitur dapat mengajukan restrukturisasi kredit untuk jangka waktu hingga 1 tahun dalam bentuk penundaan, pengurangan bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh Bank. Debitur mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kepada Bank dengan mengisi formulir permohonan dan mengembalikannya melalui email kepada Relationship Officer Bank.
2. Bank Victoria
Manajemen Bank Victoria akan memberikan kebijaksanaan terhadap Nasabah terdampak yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Nasabah yang saat ini mengalami masalah dalam menjalankan usahanya akibat dari COVID-19 ini, diminta berkomunikasi dengan Bank Victoria baik melalui kantor-kantor Cabang atau Cabang Pembantu maupun Kantor Pusat.
3. Bank Jasa Jakarta
Debitur yang mendapatkan keringanan yakni terdampak langsung maupun tidak langsung penyebaran COVUD-19. Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank dengan melengkapi dokumen atau data pendukung.
4. Bank MAS
Nasabah dominta mengajukan permohonan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan waktu angsuran, atau pengaturan lain sesuai kondisi masing-masing. Bentuk keringanan atau penundaan pembayaran angsuran pinjaman diberlakukan setelah debitur memenuhi ketentuan dan ada kesepakatan antara nasabah dengan bank.
5. Bank Sahabat Sampoerna
Nasabah diminta menghubungi manajemen apabila memerlukan penangguhan angsuran. Nasabah yang memiliki kewajiban angsuran untuk tetap melakukan pembayaran sebagaimana mestinya.
6. IBK Bank Indonesia
Pola restrukturisasi kredit diberikan sesuai ketentuan bank dengan mempertimbangkan analisa bank dan kemampuan debitur. Rekstrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dan Bank sesuai dengan kondisi dan profil debitur yang terdampak wabah COVID-19. Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melampirkan dokumen yang lengkap dan menghubungi Branch Manager/Staff IBK Indonesia yang melayani anda selama ini tanpa harus datang ke Bank untuk menghindari kontak fisik.
7. Bank Capital
Kebijakan relaksasi disesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur yang terdampak. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan maupun kesepakatan dengan pihak bank. Debitur tidak perlu datang ke Bank Capital dengan cukup menghubungi account officer (AO) Bank Capital di nomor 021-27938989.
8. Bank Bukopin
Keringanan dpaat disediakan dalam beberapa bentuk yang disesuaikan dengan jenis usaha, kondisi, dan kemampuan nasabah. Nasabah dapat menghubungi petugas pemasaran yaitu account officer atau manajer kredit atau branch sales menager atau branch manager di cabang Bank Bukopin.
9. Bank Mega
Bank Mega dapat memberikan relaksasi (keringanan) terhadap fasilitas pinjaman kepada Debitur yang terdampak wabah Covid-19 dalam bentuk keringanan pembayaran angsuran bagi Debitur yang merupakan pekerja informal atau UMKM dengan nilai kredit dibawah Rp10 milyar, dan tidak memiliki tunggakan, atau jika terdapat tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung sampai 1 April 2020.
10. Bank Mayora
Pemberian relaksasi disesuaikan dengan ketentuan bank terhadap kondisi masing-masing nasabah. Proses pengajuan keringanan dapat dilakukan dengan menghubungi account officer nasabah atau call center Bank Mayora 021-56966954.
11. Bank UOB Indonesia
Debitur yang mendapatkan relaksasi yakni yang memiliki itikad baik, histori pembiayaan yang baik, dan sektor usahanya terkenda dampak dari penyebaran covid-19. Program relaksasi kredit ini akan disesuaikan dengan kondisi unik dari masing-masing debitur yang telah memenuhi kriteria.
12. Bank FAMA International
Debitur yang terdampak langsung maupun tidak langsung dapat mengajukan permohonan restrukturisasi berupa penundaan pembayaran pokok, perpanjangan waktu angsuran atau pengaturan lain sesuai dengan kondisi dan kelayakan usaha debitur dilengkapi dokumen atau data pendukungnya.
13. Bank Mayapada Internasional
Relaksasi pembiayaan dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dan bank. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi petugas Bank Mayapada di Kantor cabang, cabang pembantu, maupun Mayapada mitra Usaha yang selama ini melayani.
14. Bank Mandiri Taspen
Bank Mandiri Taspen (Mantap) dapat memberikan keringanan berupa restrukturisasi kepada nasabah yang usahanya terkena dampak virus corona. Restrukturisasi tersebut dapat disediakan dalam berbagai bentuk yang disesuaikan dengan kondisi usaha debitur.
15. Bank Resona Perdania
Nasabah diminta menghubunhi Account Offiver (AO) Bank guna mendapatkan informasi lengkap dan solusi atas fasilitas kredit yang dimilikinya.
16. Bank BKE
Bank BKE akan memonitor kondisi nasabah terdampak COVID-19 dan akan melakukan penyesuaian kredit terhadap masing-masing nasabah. Selain itu, nasabah juga diminta dapat tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
17. BRI Agro
Relaksasi diberikan setelah ada kesepakatan antara nasbaah dengan Bank BRI Agro dengan menyesuaikan kondisi dan kemampuan membayar nasabah. Nasabah dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi Account Offiver (AO) atau marketing Bank BRI Agro tanpa harus datang ke bank.
18. Bank SBI Indonesia
Bentuk keringanan atau relaksasi kredit dapat diberlakukan setelah dibitur memenuhi ketentuan dan adanya kesepakatan antara dibetur dan bank. Bentuk keringanan menyesuaikan dengan kondisi dan jenis usaha debitur terkait wabah COVID-19.
19. Bank Artha Graha International
Restrukturisasi kredit dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara nasabah dan Bank. Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan menghubungi Account Officer tanpa harus datang ke bank.
20. Commonwealth Bank
Tata cara pengajuan relaksasi adalah melalui pengajuan relaksasi dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari website resmi PT Bank Commonwealth. Pengembalian formulir dilakukan melalui email Sentra.Layanan.Kredit@commbank.co.id. Persetujuan permohonan relaksasi akan diinformasikan oleh bank melalui email. Bagi debitur yang telah mendapatkan persetujuan relaksasi agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian relaksasi yang telah disepakati bersama.
Selama permohonan relaksasi kredit masih dalam proses diharapkan debitur dapat tetapmelakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian kredit yang berlaku.
21. HSBC
Nasabah yang mengalami dampak wabah COVID19, silakan menghubungi RM atau telepon 1500 700 (Premier), 1500 808 (Advance, Signature, Platinum, Cashback), 1500 501 (Retail Business Banking) dan 021-2551 4777 (Corporate clients) untuk mendapatkan solusi yang spesifik.
22. ICBC
Debitur yang terdampak COVID-19 dapat menyampaikan informasi kepada Bank disertai dengan bukti-bukti pendukungnya melalui Relationship Manager masingmasing tanpa harus datang ke Bank. Bank akan melakukan penilaian dan Analisa sesuai dengan ketentuan POJK.
23. JP Morgan
Nasabah dapat menghubungi Relationship manager untuk dapat menginformasikan kondisi usaha dan mendapatkan informasi terkait relaksasi kredit kepada debitur yang terdampak pandemi covid-19 sesuai dengan ketentuan POJK 11.
24. OKE Bank
Pengajuan relaksasi dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh dari website resmi atau Marketing PT Bank Oke Indonesia Tbk. Pengembalian formulir bisa dilakukan melalui email atau melalui petugas marketing Bank Oke.
25. Bank MNC
Debitur yang ingin mengajukan permohonan restrukturisasi dapat menghibungi relationship manager yang menangani kredit ataupun melalui call center MNC Bank 1500 188 atau mengirimkan surat elektronik ke costumer_care@mncbank.co.id
26. KEB Hana
Bank Debitur dapat mengajukan permohonan resktrukturisasi kredit dengan menghubungi relationship manager atau branch manager Bank KEB Hana. Restrukturisasi dapat diberikan setelah ada kesepatan antara nasabah dengan bank sesuai dengan kondisi dan profil nasabah yang terdampak wabah COVID -19.
27. Bank Shinhan Indonesia
Debitur dapat mengajukan permohonan relaksasi dengan menghubungi staf pemasaran atau cabang BSI yang melayani debitur. Relaksasi dapat diberikan setelah ada kesepakatan antara debitur dan bank.
28. Standard Chartered
Debitur yang mengalami kesulitan sebagai dampak dari pandemi COVID-19, dapat menghubungi relationship manager masing-masing.
29. Bank Of China
Debitur dapat menghubungi bank lewat nomor telepon +6221-5205502 ext 190. Nasabah dianjurkan tidak mendatangi kantor bank untuk melindungi diri sendiri maupun pegawai bank dari penyebaran COVID-19.
30. Bank BNP Paribas Indonesia
Persyaratan resktrukturisasi adalah nasabah terkenda dampak pandemi COVID-19, memiliki kredit dnegan plafon maksimal Rp10 miliar, tidak memiliki tunggakan atau setidaknya tunggakan tidak lebih dari 90 hari terhitung 1 April 2020, dan melakukan pengajuan sesuai dengan ketentuan bank. Nasabah dapat menghubungi Bank melalui relationship manager yang menangani kredit masing-masing.
31. Bank Artos
Nasabah dapat segera menghubungi account officer atau business manager Bank Artos di tempat nasabah yang mendapatkan fasilitas kredit melalui telepon atau email untuk mendapatkan informasi serta solusi. 33. Bank INA Debitur dapat mengajukan permohonan restrukturisasi dengan menghubungi account officer atau staf Bank INA yang melayani selama ini tanpa harus datang ke bank untuk menghindari kontak fisik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel