Belanja untuk Covid-19 Dikebut, Sri Mulyani: Tata Kelola Bisa Belakangan

Bisnis.com,01 Apr 2020, 12:53 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengupayakan untuk menyediakan anggaran secepat mungkin baik dari tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun ataupun dari relokasi anggaran.

"Kita berkejaran dengan waktu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (1/4/2020).

Dalam Peraturan Pemerintah Pegganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020, pemerintah dimungkinkan untuk melakukan tindakan mempercepat pengeluaran yang anggarannya belum tersedia atau tidak cukup tersedia dalam rangka menangani Covid-19.

"Kita sisir terus berapa APBN 2020 yang tidak jadi dibelanjakan. Ini nanti akan disusun di Perpres tapi akhirnya nanti untuk langkah pengamanan di tengah Covid-19," ujar Sri Mulyani Indrawati, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani mencontohkan seperti Kementerian PUPR, pemerintah tidak membatasi apakah pembangunan RS darurat yang dilakukan oleh Kementerian PUPR bakal bersumber dari realokasi anggaran atau bersumber dari tambahan anggaran sebesar Rp75 triliun untuk kesehatan.

Tata kelola dari belanja-belanja tersebut akan diatur di belakang, yang terpenting sekarang adalah segera menanganai Covid-19.

"Kita ini sekarang kejar-kejaran dengan virus. Memang kebijakannya belum sempurna semua, sekarang kita nggak bisa bikin Perppu pakai naskah akademik dan konsultasi masyarakat," ujar Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini