Ini! 4 Poin Perluasan Kewenangan Sektor Keuangan Perangi Virus COVID-19

Bisnis.com,01 Apr 2020, 10:55 WIB
Penulis: Gajah Kusumo
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 di Jakarta, Rabu (19/2/2020). Menkeu mengatakan pemerintah akan mewaspadai ancaman pelemahan ekonomi gara-gara wabah corona di China demi mengejar target asumsi dasar ekonomi makro di APBN 2020. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasar

Bisnis.com, JAKARTA — Penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia terus meluas sehingga berdampak besar terhadap stabilitas sektor keuangan, baik dari sisi volatilitas pasar saham, surat berharga, depresiasi rupiah, peningkatan NPL, hingga insolvency.

“Stabilitas sektor keuangan saat ini berada pada level normal-siaga,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabiltas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur BI Perry Warjiyo hingga Ketua OJK Wimboh Santoso hingga Kepala LPS Halim Alamsyah, Rabu (1/4/2020).

Adapun empat poin perluasan sektor keuangan, yaitu :

 

  1. Perluasan kewenangan KSSK dan ruang lingkup rapat KSSK.

 

  1. Pemberian kewenangan bagi BI untuk dapat membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana dan pembelian/repo SBN milik LPS

 

  1. Perluasan kewenangan LPS dalam penanganan bank bermasalah serta perluasan sumber pendanaan dan program penjaminan LPS

 

  1. Perluasan kewenangan pemerintah dalam memberikan pinjaman kepada LPS

 

“Perluasan kewenangan ini adalah langkah-langkah antisipatif. Sangat berisiko kalau kita baru melakukan langkah-langkah jika pandemi ini sudah demikian meluas. Jadi ini langkah antisipatif,” tegas Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Gajah Kusumo
Terkini