Yusril: Status Darurat Sipil Tak Relevan untuk Lawan Corona

Bisnis.com,01 Apr 2020, 08:42 WIB
Penulis: Fitri Sartina Dewi
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra meninggalkan ruangan saat skors sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di skros di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa penetapan status darurat sipil tidak relevan dengan upaya untuk melawan merebaknya wabah virus Corona. 

Hal itu disampaikan Yusril melalui cuitannya di akun twitternya @Yusrilihza_Mhd pada Selasa malam (31/3/2020). Dia menyatakan bahwa status darurat sipil yang diatur dalam Pasal 2 Perppu No.23/1959 tidak cocok untuk dengan upaya untuk memerangi virus Corona (Covid-19). 

“Pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang,” tulis Yusril. 

Lebih lanjut, Yusril menyatakan bahwa satu-satunya pasal relevan hanya yang berkaitan dengan kewenangan Penguasa Darurat Sipil untuk membatasi orang ke luar rumah.

Adapun, ketentuan lain seperti melakukan razia hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga dengan pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi, tidak relevan.

“Dalam Perppu ini, keramaian-keramaian masih diperbolehkan sepanjang ada izin dari penguasa darurat,” imbuhnya.

Meskipun demikian, masih ada kontraproduktif karena penguasa darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan temasuk pengajian-pengajian. Sehingga aturan-aturan seperti ini dinilai tidak relevan dengan wabah.

Ahli hukum tata negara ini juga menambahkan bahwa status darurat sipil terkesan represif. Pasalnya, militer memainkan peran sangat penting untuk kendalikan keadaan. 

“Yang kita butuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang melawan wabah ini untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Pemerintah harus berpikir ulang mewacanakan darurat sipil,” ujar Yusril.

Dalam cuitannya, dia juga menceritakan soal pengalamannya pernah menggunakan Pasal 2 Darurat Sipil untuk mengatasi kerusuhan di Ambon pada tahun 2020. Saat itu, Presiden Gus Dur akhirnya setuju menyatakan Darurat Sipil dan memintanya untuk mengumumkannya di Istana Merdeka. 

Menurutnya, saat itu Darurat Sipil berhasil meredam kerusuhan bernuansa agama meskipun saat itu dia mendapatkan banyak kritik.

“Tapi kerusuhan Ambon jelas beda dengan wabah Corona. Mudah-mudahan kita mampu mengambil langkah yang tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini,” ujarnya. 

Terakhir, Yusril menyatakan bahwa keadaan saat ini memang sulit, tetapi para pemimpin diharapkan jangan sampai kehilangan kejernihan berpikir menghadapi situasi.

“Tetaplah tegar dan jernih dalam merumuskan kebijakan dan mengambil langkah serta tindakan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini