Satgas Pangan Tengah Tangani 15 Kasus Penimbunan Pangan di Indonesia

Bisnis.com,01 Apr 2020, 12:02 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Satgas Pangan tengah menangani 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan sejak 1 Januari hingga 27 Maret 2020 di seluruh Indonesia.

Kasatgas Pangan, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan bahwa 15 perkara tersebut ditangani oleh masing-masing kepolisian daerah, sesuai dengan locus delicti atau tempat terjadinya peristiwa tindak pidana.

Menurut Daniel, Polda Jawa Tengah kini tengah menangani dua kasus penimbunan pangan, Polda Kalimantan Tengah (2), Polda Kalimantan Selatan (7), dan Polda Sulawesi Barat (4).

"Total ada 15 kasus penimbunan pangan yang sudah kita proses hukum sejak 1 Januari-27 Maret 2020," tuturnya, Rabu (1/4/2020).

Daniel mengatakan bahwa dari 15 perkara tindak pidana penimbunan pangan tersebut, tidak ada satupun tersangka yang ditahan. Sebab, masih menunggu keputusan tim penyidik sesuai Pasal 21 KUHAP.

Pasal tersebut mengatur upaya penahanan akan dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan mengulangi perbuatan tindak pidana.

"Utamanya yang dilakukan penindakan itu adalah terkait bahan-bahan yang dibutuhkan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini