Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia akhirnya punya aturan yang bisa dijadikan acuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menghadapi pandemi COVID-19. Saat mengumumkannya di Istana Negara, Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo berujar langkah ini adalah bagian dari tahapan-tahapan yang disiapkan pemerintah.
“Semua skenario kami siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk. Mengenai PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar], baru saja saya tanda tangani Peraturan Pemerintahnya dan Keputusan Presidennya yang berkaitan dengan itu," ujarnya.
PP dan Keppres yang dimaksud Jokowi adalah PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 1 Tahun 2020. Dua aturan ini saling bertaut, mengatur bagaimana prosedur Pembatasan Sosial Berskala Bebas.