Konten Premium

Pembatasan Sosial Berskala Besar Tepat tapi Telat?

Bisnis.com,01 Apr 2020, 16:56 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (27/3/20). Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan lockdown sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia akhirnya punya aturan yang bisa dijadikan acuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menghadapi pandemi COVID-19. Saat mengumumkannya di Istana Negara, Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo berujar langkah ini adalah bagian dari tahapan-tahapan yang disiapkan pemerintah.

“Semua skenario kami siapkan dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk. Mengenai PSBB [Pembatasan Sosial Berskala Besar], baru saja saya tanda tangani Peraturan Pemerintahnya dan Keputusan Presidennya yang berkaitan dengan itu," ujarnya.

PP dan Keppres yang dimaksud Jokowi adalah PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 1 Tahun 2020. Dua aturan ini saling bertaut, mengatur bagaimana prosedur Pembatasan Sosial Berskala Bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini