Kemenlu: Pemerintah Tidak Bisa Larang WNI Pulang ke Tanah Air

Bisnis.com,01 Apr 2020, 18:27 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilustrasi-WNI saat melakukan buka bersama di Bangkok, Thailand

Bisnis.com JAKARTA - Kementerian Luar Negeri menegaskan pemerintah tidak dapat melarang WNI di luar negeri pulang ke Indonesia. Untuk itu, pemerintah menyiapkan tambahan rangkaian protokol kesehatan bagi WNI yang pulang kampung.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan pemerintah telah menyiapkan rangkaian protokol untuk menjamin keamanan dan kesehatan WNI yang tiba dari luar negeri.

UU No.6/ 2011 tentang Keimigrasian pasal 14 menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa melarang WNI kembali ke Indonesia.

Seperti diketahui, kebijakan lockdown di beberapa negara membuat WNI di luar negeri berbondong-bondong kembali ke Tanah Air.

Di antaranya adalah WNI di Malaysia yang jumlah kepulangannya melonjak hingga menyentuh 34.696 dalam hampir 2 pekan terakhir. Sementara itu, beberapa negara mulai mencatatkan peningkatan kasus Covid-19 impor, salah satunya akibat warga negaranya pulang.

“Tapi tentu kami memahami di tengah wabah ini perlu ada protokol kesehatan yang mesti dilakukan. Misalnya pada ABK. Ada sekitar 80 kapal dari data kami yang mayoritas kapal tersebut tidak memiliki riwayat positif Covid-19 di atas kapal,” kata Judha.

Jika tidak ada riwayat Covid-19 dalam kapal tersebut, kata Judha, protokol kesehatan akan dilakukan di bandara atau pelabuhan ketibaan.

Sementara bagi kapal yang mencatat riwayat Covid-19, pemerintah Indonesia akan meminta ABK dilakukan tes Covid-19. Seperti yang berlaku pada Grand Princess yang saat ini berada di San Fransisco.

Adapun yang positif akan diminta untuk turun dari kapal dan dilakukan perawatan di rumah sakit di negara tersebut dan dilarang pulang ke Indonesia.

“Tidak ada isolasi di atas kapal. Kita sudah minta desinfektan dan sudah dipenuhi. Lalu kami minta satu orang kru diberi satu cabin agar tidak dicampur. Kami minta ABK tidak bekerja dan logistik dipenuhi. Alhamdulillah tidak ada kasus baru,” terangnya.

Karantina Grand Princess akan selesai pada 4 April mendatang.

Bagi WNI yang pulang, akan ada sejumlah protokol kesehatan yang harus dilalui, yakni cek suhu tubuh, saturasi oksigen, cek gejala Covid-19, dan rapid test.

Jika hasil rapid test positif, WNI dimaksud akan langsung dikarantina oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan. Kalau hasilnya negatif, orang tersebut dianjurkan melakukan karantina mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini