Subsidi BPJS Kesehatan Rp3 Triliun, Digunakan Bayar Klaim Faskes

Bisnis.com,01 Apr 2020, 16:30 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Masyarakat melakukan proses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) menyatakan subsidi anggaran Rp3 triliun yang diperoleh dari pemerintah sepenuhnya akan digunakan untuk membayar klaim bagi fasilitas kesehatan atau faskes.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan bahwa pemerintah memberikan subsidi bagi BPJS Kesehatan sebagai respons atas penyebaran virus corona. Menurutnya, pemerintah berusaha memastikan kecukupan pembiayaan program JKN pada tahun ini melalui subsidi tersebut.

Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran kesehatan senilai Rp75 triliun untuk menghadapi pandemi Covid-19. Dari jumlah tersebut, Rp3 triliun di antaranya dialokasikan bagi BPJS Kesehatan sebagai subsidi iuran untuk penyesuaian tarif Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iqbal menjelaskan pihaknya akan menggunakan dana subsidi tersebut sepenuhnya untuk membayar utang klaim BPJS Kesehatan. Menurut Iqbal, hal tersebut akan dilakukan segera setelah uang subsidi diterima oleh BPJS Kesehatan.

"Tentu digunakan untuk membayar [klaim] ke faskes. Seluruhnya," ujar Iqbal kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Iqbal pun menjelaskan pemberian subsidi tersebut turut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri. Hal ini, menurutnya, akan berdampak kepada kebutuhan anggaran BPJS Kesehatan pada 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan subsidi anggaran untuk BPJS Kesehatan akan ditujukan bagi peserta PBPU Kelas 3 sebanyak 14 juta jiwa dan pergeseran peserta PBPU ke Kelas 3 sebanyak 16 juta jiwa. Hal tersebut membuat total peserta PBPU yang menerima subsidi mencapai 30 juta jiwa.

"[Anggaran] kesehatan mencakup tambahan subsidi BPJS [Kesehatan], karena dicabutnya Peraturan Presiden [soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan], harapannya BPJS Kesehatan bisa membayar tagihan rumah sakit, karena rumah sakit adalah garda terdepan Covid-19," ujar Sri Mulyani pada Rabu (1/4/2020).

Selain untuk BPJS Kesehatan, Sri Mulyani menjelaskan anggaran Rp75 triliun turut diperuntukkan bagi insentif tenaga medis di pusat dan daerah sebesar Rp5,9 triliun, santunan kematian untuk tenaga kesehatan sebesar Rp300 miliar, serta belanja penanganan kesehatan untuk Covid-19 sebesar Rp65,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini