Subsidi Rp3 Triliun Tak Cukup Atasi Defisit, BPJS Kesehatan Harus Efisiensi

Bisnis.com,01 Apr 2020, 20:00 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) dinilai perlu melakukan efisiensi untuk menghadapi potensi risiko dari penyebaran virus corona. Subsidi dana Rp3 triliun bagi badan tersebut dinilai belum cukup untuk memperbaiki defisit.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Hotbonar Sinaga menilai bahwa kucuran dana dari pemerintah bagi BPJS Kesehatan dinilai belum cukup untuk mengatasi defisit badan tersebut. Terlebih, pandemi Covid-19 berpotensi menekan keuangan BPJS Kesehatan.

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan berpotensi terganggu karena kemampuan peserta untuk membayar iuran dapat menurun seiring kondisi perekonomian yang menjadi tidak pasti. Oleh karena itu, Hotbonar menilai bahwa BPJS Kesehatan perlu melakukan langkah-langkah untuk menjaga keuangannya.

"Subsidi anggaran Rp3 triliun untuk BPJS Kesehatan nampaknya masih belum cukup, mereka harus meningkatkan efisiensi," ujar Hotbonar kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Selain itu, dia pun menilai BPJS Kesehatan perlu meningkatkan akurasi data kepesertaan dan klaim. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah kemungkinan ketidakjujuran klaim atau fraud yang kerap sulit dibuktikan.

Dia pun menilai bahwa BPJS Kesehatan perlu memberikan relaksasi pembayaran iuran kepada peserta dalam kondisi pandemi Covid-19 ini. Dalam kondisi darurat, dia menilai BPJS Kesehatan tidak boleh kaku dalam menjalankan operasionalnya.

"Ini sebagai wujud partisipasi BPJS Kesehatan dalam membantu mencegah outbreak Covid-19. Semua pihak tanpa kecuali harusnya membantu pemerintah dalam hal ini," ujar dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pemerintah memberikan subsidi anggaran untuk BPJS Kesehatan senilai Rp3 triliun, dari total subsidi anggaran kesehatan senilai Rp150 triliun.

"[Anggaran] kesehatan mencakup tambahan subsidi BPJS [Kesehatan], karena dicabutnya Peraturan Presiden [soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan], harapannya BPJS Kesehatan bisa membayar tagihan rumah sakit, karena rumah sakit adalah garda terdepan Covid-19," ujar Sri Mulyani pada Rabu (1/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini