Ini Mekanisme Pemberian Keringanan Tagihan Listrik

Bisnis.com,01 Apr 2020, 20:34 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Warga memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Benhil, Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan mekanisme pelaksanaan pemberian stimulus tagihan listrik bagi konsumen 450 volt ampere dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubidi 900 VA.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang reguler atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban.

"Untuk golongan 450 VA yang reguler [pascabayar] atau pakai dulu baru bayar, berapa pun pakainya ya, gratis, tidak bayar apa-apa," ujarnya melalui siaran pers, Rabu (1/4/2020).

Untuk mengantisipasi pemakaian konsumen regular yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki basis data penggunaan tiap-tiap konsumen.

"Nanti bakal jepret juga skeringnya kalau melebihi batas," katanya.

Khusus prabayar 450 VA, pemerintah akan memberi token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari 3 bulan terakhir.

"Masing-masing pelanggan konsumsinya beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, angka maksimum dari pemakaian 3 bulan terakhir, yang kita berikan selama 3 bulan ke depan," ucap Rida.

Penerapan mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi. "Yang reguler akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban."

Sementara itu, bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulan akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari 3 bulan terakhir.

"Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis, tetapi bayarnya hanya 50 persen," ujarnya.

Rida menegaskan bahwa selama 3 bulan ke depan, mulai April hingga Juli, pelanggan 450 VA dan sebagian 900 VA akan mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan.

"Sekiranya akan mengikuti perkembangan nasional [meredanya Covid-19]. Bila masih dibutuhkan untuk memberikan keringanan kepada saudara-saudara yang membutuhkan tidak tertutup kemungkinan akan diperpanjang," tuturnya

Dia menegaskan kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

"Ini bukti Pemerintah siap hadir di setiap kondisi. Sekiranya diperlukan pemberian keringanan izinkan dievaluasi sesuai keadaan," ujar Rida.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19.

"Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden kemarin adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi," ucap Rida.

Besaran angka tersebut diasumsikan dari volume rata-rata konsumsi untuk 450 VA yang berjumlah 24 juta pelanggan adalah 85,25 kWh per bulan atau sekitar Rp40.000 tagihan listrik per bulan, sementara bagi 7 juta pelanggan 900 VA adalah 104,27 kWh atau sekitar Rp30.000 setelah diskon 50 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini