Gapensi Berharap agar Proyek di Bawah Rp10 Miliar Diteruskan

Bisnis.com,01 Apr 2020, 19:10 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Sisi selatan Monas pada Senin (9/3/2020) malam hari, kini dilengkapi plaza upacara setelah direvitalisasi. Kontraktor mengklaim pengerjaan telah rampung dan akan diserahterimakan dalam waktu dekat kepada Pemprov DKI Jakarta. JIBI/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia berharap agar proyek infrastruktur di daerah dengan nilai investasi di bawah Rp10 miliar tidak mengalami penghentian sementara atau tetap dilanjutkan.

Wakil Sekretaris Jenderal 1 Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Dandung Sri Harninto mengatakan bahwa pihaknya memahami langkah-langkah yang diambil pemerintah termasuk surat edaran Kementerian Keuangan No. S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 karena kondisi wabah Covid-19 yang makin memburuk.

Namun, katanya, jika proyek infrastruktur di daerah dihentikan, hal itu akan sangat memengaruhi perputaran ekonomi di daerah.

"Kami mengharapkan untuk nilai proyek di bawah Rp10 miliar di seluruh bidang termasuk infrastruktur supaya tetap dijalankan prosesnya agar tetap ada perputaran uang di daerah, sedangkan proyek besar atau yang nilainya di atas Rp10 miliar silahkan saja kalau dihentikan sementara," katanya kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Apalagi, ujar Dandung, beberapa proyek yang sedang berjalan di beberapa lokasi kini mengalami banyak kendala yakni kesulitan dalam pengadaan tenaga kerja dan material.

Walhasil, akumulasi kendala di sisi tenaga kerja yakni kebijakan pelarangan mobilisasi sumber daya manusia dalam jumlah besar karena kebijakan social distancing dan work from home, dan kelangkaan material, serta harga material impor yang makin melambung akan menghambat progres pekerjaan. Ujung-ujungnya para kontraktor akan dihadapkan pada sanksi keterlambatan.

"Untuk itu kami mohon pemerintah bisa memberi perhatian, misalnya, dengan meniadakan denda keterlambatan. Lalu, jika kondisi ini masih berlarut-larut, adanya ekskalasi harga menjadi suatu keharusan agar kualitas pekerjaan bisa dijaga sesuai dengan spesifikasi di dalam kontrak," kata Dandung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini