Penutupan Sementara Jalan Tol, JSMR Tunggu Keputusan Pemerintah

Bisnis.com,01 Apr 2020, 21:31 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Kendaraan arus balik Lebaran merayap diruas tol Cikampek, Jawa Barat, Sabtu (8/5). Kemacetan tersebut akibat meningkatnya volume kendaraan serta pertemuan arus kendaraan dengan ruas tol Cikampek di kilometer 66. Untuk mengurai kemacetan pihak kepolisian memberlakukan satu arah (oneway)./JIBI/Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. akan menunggu keputusan pemerintah terkait dengan penutupan sementara jalan tol.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) Dwimawan Heru mengatakan bahwa perseroan sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh pemerintah.

"Misalnya, apakah pembatasan pergerakan kendaraan nantinya hanya jalan tol di Jakarta atau apakah nanti ruang lingkupnya lebih luas hingga Jabotabek," katanya melalui siaran pers, Rabu (1/4/2020).

Sikap Jasa Marga tersebut, sambungnya, didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol karena kebijakan penutupan sementara jalan tol adalah kewenangan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dalam PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.ditetapkan oleh menteri di bidang kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini