Dukung Omnibus Law, The HUD Institute Beri Catatan

Bisnis.com,01 Apr 2020, 17:39 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Deretan permukiman penduduk di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (4/2/2020)./ ANTARA - Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia (LP P3I) atau The Housing and Urban Development Institute (The HUD Institute) menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk melanjutkan pembahasan undang-undang ombnibus law.

Namun, Ketua Umum The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengingatkan dukungan yang diberikan tak semata tanpa catatan. The Hud Institute menyampaikan sejumlah rekomendasi, khususnya mengenai sektor perumahan rakyat, permukiman, dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan.

Zulfi menuturkan bahwa terkait dengan RUU Cipta Kerja Omnibus Law mengenai Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, memerlukan pengembangan dalam kebijakan hukum dan rumusan norma pasal-pasal yang ada dengan mengintegrasikan pendekatan lima komponen dasar hak bermukim (5 KDHB) dan lima komponen dasar aset komunitas (5 KDAK) dengan 12 Klaster RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Kelima KDHB itu adalah tata ruang dan lingkungan hidup, penyediaan tanah, pembiayaan dan penjaminan termasuk pendanaan, pajak, retribusi dan sebagainya, infrastruktur dasar, dan teknik, teknologi dan pemanfaatan komponen atau bahan bangunan strategis.

Adapun, 5 KDAK yang dimaksud yaitu tanah, bangunan, infrastruktur dasar, kegiatan ekosob, dan pelayanan publik.

“Masukan tertulis secara resmi sebelumnya sudah kami sampaikan dalam bentuk policy brief kepada Ketua DPR RI, MPR dan DPD RI. Namun, kami juga berharap dapat memberikan masukan secara langsung kepada Badan Musyawarah Omnibus Law RUU Cipta Kerja,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (1/4/2020).

The Hud Institute juga memberi sejumlah poin usulan terhadap RUU Cipta Kerja khususnya mengenai sektor perumahan rakyat, permukiman, dan pengembangan/pembangunan kawasan perkotaan, antara lain dengan mengokohkan kelembagaan dan urusan perumahan rakyat, permukiman, dan pengembangan kawasan perkotaan.

Selanjutnya, perlu juga adanya penguatan dan perluasan kewajiban dan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dalam memberi bantuan dan kemudahan bagi perumahan masyarakat menengah bawah.

Kemudian, pemerintah juga diharap bisa memastikan ketentuan pembentukan badan bank tanah untuk penyediaan tanah bagi perumahan masyarakat menengah ke bawah sebagai solusi dalam mengatasi kekurangan rumah, rumah tidak layak huni, dan kawasan kumuh.

Selain itu, perlu juga ada kebijakan hukum yang meluaskan alternatif pembiayaan perumahan masyarakat menengah bawah baik konvensional maupun syariah yang mengalami hambatan akses ke sumber daya pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini