Pemprov Diminta Wajibkan WNI dan WNA Masuk Aceh Ikuti Karantina

Bisnis.com,01 Apr 2020, 15:10 WIB
Penulis: Newswire
Petugas medis menempelkan stiker di salah satu ruangan isolasi penanganan pasien terinfeksi virus corona, Rumah Sakit Zainal Umum Zainal Abidin, Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/3/2020). Pemerintah Aceh menyediakan dua unit rumah sakit khusus , yakni Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Banda Aceh dan Rumah Sakit Cut Meutia, Lhokseumawe sebagai rujukan untuk penanganan pasien terinfeksi virus Corona. ANTARA FOTO/Ampelsa

Bisnis.com, MEULABOH - WNA maupun WNI yang masuk ke wilayah Aceh diusulkan untuk wajib menjalani proses karantinan terkait wabah Corona.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Aceh (DPRA) Tarmizi, SP meminta Pemerintah Provinsi Aceh agar memperketat pemeriksaan kesehatan terkait kedatangan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di setiap bandara dan pelabuhan di Aceh.

“Saya meminta Pemerintah Aceh untuk bekerja sama dengan pengelola bandara dan pelabuhan, agar memperketat pemeriksaan kesehatan warga negara asing (WNA) yang baru tiba di bandara, atau siapa pun yang tiba dari luar negeri dan luar kota,” kata Tarmizi, Rabu (1/4/2020).

Menurut Tarmizi setiap warga asing (WNA) yang tiba ke Aceh harus dikarantina selama 14 hari di tempat khusus yang harus disediakan segera oleh pemerintah provinsi.

Kebijakan tersebut, kata Tarmizi, juga harus diberlakukan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tiba di Aceh. Dengan penerapan aturan yang sama, dipastikan kondisi kesehatan pendatang itu terjaga saat nantinya berinteraksi dengan masyarakat di Aceh.

“Jangan sampai seperti kejadian di Nagan Raya, ada warga asing yang tiba melalui Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar, kemudian kedatangannya ditolak oleh warga. Ini kan sangat memprihatinkan,” tegas Tarmizi.

Politisi Partai Aceh ini juga menegaskan, tidak ada gunanya Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan jam malam bagi masyarakat apabila pintu masuk di bandara dan pelabuhan masih bebas untuk warga negara asing atau warga luar daerah, tanpa adanya ketentuan karantina.

“Untuk apa juga diberlakukan jam malam di Aceh, kalau di bandara masih bebas masuk orang luar sesuka hati tanpa adanya pemeriksaan,” tegas Tarmizi.

Seharusnya, kata dia, setiap bandara di Aceh ditutup. Namun karena kewenangannya ada di pemerintah pusat, pemerintah daerah cukup memperketat saja supaya ada pemeriksaan kesehatan sesuai standar yang berlaku.

“Di satu sisi masyarakat disuruh menetap di rumah, diberlakukan jam malam supaya tidak tertular virus. Namun di bandara masih bebas keluar masuk, seharusnya aturan ditetapkan untuk dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak tanpa pandang bulu,” kata Tarmizi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini