Penanganan Corona, Sumut Kaji Opsi Pembatasan Wilayah

Bisnis.com,01 Apr 2020, 18:36 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Petugas medis berada di dalam ruangan infeksius Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (4/3/2020). Pihak RSUP Adam Malik mengumumkan empat warga yang dirawat rumah sakit itu terkait dugaan COVID-19 dinyatakan negatif dan tiga orang diantaranya sudah dipulangkan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara tengah mematangkan rencana pembatasan wilayah bagi daerah dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi.

Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengapresiasi keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pembatasan zona, terutama pada zona merah.

Pihaknya saat ini tengah mematangkan rencana pembatasan wilayah, terutama bagi daerah dengan yang mencatatkan jumlah kasus positif Covid-19 cukup banyak. Kota Medan adalah salah satu yang menjadi prioritas untuk rencana ini.

"Ini yang sedang kita konsep yakni pembatasan wilayah dengan skala prioritas, di mana yang bisa kita blokir dan batasi," kata Edy, Rabu (1/4/2020).

Di samping itu, Gubernur bersama dengan bupati/walikota juga tengah menyiapkan bantuan sosial bagi warga yang terdampak Covid-19. Bantuan sosial ini akan bersumber dari realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah. 

Untuk Pemprov Sumatra Utara, potensi anggaran yang dapat direalokasi untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp500 miliar. Angka ini berasal dari anggaran perjalanan dinas dan kegiatan yang pelaksanaannya dapat ditunda. 

Berdasarkan laman resmi Covid-19 Sumut hingga 31 Maret 2020, jumlah kasus positif Covid-19 tercatat 26 orang. Dari angka itu, 23 orang masih dirawat di rumah sakit rujukan dan 3 orang meninggal dunia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini