Aktivitas Jual Beli di Pusat Perbelanjaan Kuningan Tetap Berjalan

Bisnis.com,01 Apr 2020, 12:35 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Warga Kuningan berbelanjan di pasar modern/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Aktivitas jual beli di pusat perbelanjaan di Kabupaten Kuningan, di tengah wabah pandemi virus corona (COVID-19) masih berjalan seperti biasa. Hal tersebut banyaknya masyarakat yang membeli kebutuhan rumah tangga.

Pantauan Bisnis.com di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Siliwangi, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, sejumlah warga berkerumun di tempat tersebut.

Tempat di depan pintu masuk pusat perbelanjaan, sejumlah petugas keamanan menyediakan sarana untuk mencuci tangan dan petugas pun membantu menyemprotkan cairan hand sanitizer kepada para pengunjung.

Seorang pembeli, Nining (45), mengatakan, kalau ia tetap waspada terhadap penyebaran wabah virus tersebut dengan menggunakan masker, serta menjaga jarak dengan pengunjung lainnya.

“Mudah-mudahan tetap aman, saya cuma beli kebutuhan sedikit saja,” kata Nining di Kabupaten Kuningan.

Selain Nining, Muhamad Firman (38), mengatakan, kalau ia terpaksa beraktivitas di luar rumah karena stok kebutuhan di rumah mulai menipis setelah satu pekan lebih melalukan aktivitas kerja di rumah.

“Kalau tidak keluar, saya sama keluarga mau makan apa,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan memberlakukan karantina wilayah parsial (KWP) untuk upaya memutus rantai pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19). Pemberlakuan tersebut, mulai berlaku pada hari ini, Rabu (1/4/2020).

Perintah tersebut, tertuang dalam surat edaran Nomor 443.11/1095/BPBD yang ditandantandangi oleh Bupati Kuningan, Acep Purnama, tentang pelaksanaan KWP di Kabupaten Kuningan.

Pemberlakuan KWP tersebut dengan cara menutup seluruh akses keluar masuk desa/kelurahan dan beberapa ruan jalan protokol di Kabupten Kuningan.

Untuk tahap awal KWP di Kabupaten Kuningan, masyarakat dilarang melintasi Jalan Siliwangi, mulai dari pertigaan Cirendang, Rest Area Taman Kota, perempatan pasar darurat, dan Jalan Veteran. Diberlakukan mulai dari pukul 20.00 sampai 06.00 WIB.

Kemudian, pemerintah daerah juga meminta masyarakat untuk berjualan serta melakukan aktivitas di KWP dan pemerintah desa diminta membuat posko-posko penjagaan arah pintu masuk atau keluar.

Namun begitu, pemberlakuan KWP tidak berlaku bagi masyarakat dan badan usaha, penjualan kebutuhan pokok, angkutan logistik, praktik dokter, masyarakat dengan kebutuhan mendesak, pasar tradisional atau modern, dan tenaga medis penanganan COVID-19. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini