Industri Pembiayaan Beri Penangguhan Kredit Hingga 1 Tahun

Bisnis.com,01 Apr 2020, 11:15 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), dan Ketua Dewan Komisiomer Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memberikan pemaparan dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Rabu (22/1).Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi dampak COVID-19 ke industri keuangan, salah satunya bagi industri pembiayaan.

Wimboh menyatakan OJK telah menerbitkan kebijakan relaksasi atau penangguhan kredit bagi para peminjam atau debitur.

"Industri pembiayaan bahwa sementara ini sampai 1 tahun kredit-kredit UMKM, KUR, ojek online dan termasuk sektor informal lainnya ini bisa ditangguhkan penagihannya bahkan bisa diberikan keringanan pembayaran pokok dan bunga, karena faktanya usaha mereka gak ada pendapatan lagi [dampak covid-19]," ujarnya dalam paparan live KSSK, Rabu (1/4/2020).

Skema yang diterapkan OJK untuk memberikan keringanan kredit ini adalah restrukturisasi, dan untuk penilaiannya di otoritas akan dianggap lancar.

Ada dua kepentingan yang diakomodir OJK dalam program penangguhan kredit ini. Pertama, tidak memberatkan para peminjam atau debitur yang tidak lagi memiliki pendapatan akibat terdampak COVID-19. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi mereka, sambil menunggu usahanya kembali pulih dengan waktu maksimal 1 tahun.

Kedua, bagi nasabah yang memiliki kemampuan bayar, baik karena mendapatkan dana dari pinjaman keluarga atau induk usaha, OJK akan menggunakan penilaian kolektabilitas hanya pada 1 pilar yaitu ketepatan waktu membayar, dan dimasukkan dalam kategori lancar. Skema ini  merupakan relaksasi dari ketentuan berlaku saat ini, di mana penilaian kolektibilitas harus memerhatikan sebanyak 3 pilar.

"Dengan kebijakan itu, bank dan lembaga pembiayaan tidak perlu membuat cadangan provisi, sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari segi modal karena akan langsung masuk kategori lancar, sedangkan di kondisi normal ini tidak bisa, jadi peminjam dan pemberi pinjaman dapat insentif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini