Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK kembali mengingatkan pihak perbankan dan lembaga pembiayaan agar tidak menggunakan jasa debt collector dalam menagih kredit dari sektor informal sebagai cara menerapkan pembatasan fisik.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam paparan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Rabu (1/4/2020) melalui video conference. Dia menjelaskan bahwa pemerintah memberikan relaksasi kredit untuk mengantisipasi dampak akibat penyebaran virus corona.
Terkait implementasi relaksasi tersebut, Wimboh kembali mengingatkan para kreditur untuk tidak menggunakan jasa debt collector dalam menagih cicilan kredit selama masa pandemi corona. Menurutnya, kreditur dapat memanfaatkan teknologi untuk melakukan penagihan.
"Kredit sektor informal sementara jangan [ditagih] pakai debt collector karena proses restructuring bisa dilakukan dengan teknologi, bisa dilakukan dengan online atau sistem digital lain...sudah diumumkan kepada masyarakat. Jangan sampai [penagih utang] datang berbondong-bondong," ujar Wimboh pada Rabu (1/4/2020).
Dia menuturkan bahwa hal tersebut bukan hanya berlaku bagi kredit-kredit dengan nominal kecil, bahkan termasuk nominal besar. Hal tersebut menurutnya perlu dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung antara debitur dengan debt collector, sebagai bentuk pelaksanaan physical distancing.
"Bahkan kalau kredit besar kami rasa komunikasi lancar tanpa ketemu fisik, kalau dilakukan dengan konfirmasi dokumen silakan dalam bentuk pengririman," katanya.
Wimboh pun menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi diterapkan khususnya kepada debitur di sektor informal. Sebagai contoh, dia menyebut di antaranya adalah usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) serta pengemudi ojek dan taksi daring.
"Ini kami lakukan bisa beri ruang kepada peminjam, dan para perbankan maupun lembaga pembiayaan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel