Konten Premium

Defisit Anggaran Melebar, Sampai Kapan?

Bisnis.com,01 Apr 2020, 17:32 WIB
Penulis: Amanda Kusumawardhani
Petugas menunjukkan uang rupiah dan dolar AS di salah satu gerai penukaran mata uang asing di Jakarta, Senin (16/3/2020)./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Meski membuka ruang pelebaran defisit anggaran hingga 5 persen untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19, pemerintah juga berkomitmen defisit APBN mampu menyusut bertahap hingga ke level di bawah 3 persen pada 2023.

Pada Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan sudah menandatangani Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara.

Secara umum, Perppu tersebut berisi sejumlah kebijakan anggaran untuk menangani pandemi virus corona antara lain pelebaran defisit, realokasi anggaran, keringanan pajak, hingga opsi pembiayaan lanjutan sebagai respons penanganan pandemi virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini