Bisnis.com, JAKARTA — Meski membuka ruang pelebaran defisit anggaran hingga 5 persen untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19, pemerintah juga berkomitmen defisit APBN mampu menyusut bertahap hingga ke level di bawah 3 persen pada 2023.
Pada Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo menyampaikan sudah menandatangani Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara.
Secara umum, Perppu tersebut berisi sejumlah kebijakan anggaran untuk menangani pandemi virus corona antara lain pelebaran defisit, realokasi anggaran, keringanan pajak, hingga opsi pembiayaan lanjutan sebagai respons penanganan pandemi virus corona.