Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu dalam menangani dampak virus corona (covid-19).
Dalam Perppu tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk mempercepat proses restrukturisasi dan merger bank bermasalah lebih awal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan kewenangan leluasa bagi otoritas untuk dapat bertindak dengan cepat.
Namun, di tengah kondisi pandemi virus corona (covid-19), dibutuhkan penanganan masalah likuiditas dan koordinasi yang cepat untuk sektor keuangan.
"Oleh karena itu, dalam Perppu OJK diberikan kewenangan restructure dan merger lebih awal tanpa tunggu perhitunggan 9 bulan dan sebagainya," ujarnya dalam video conference KSSK, Rabu (1/4/2020).
Wimboh menuturkan dalam kondisi normal, dalam waktu 9 bulan, pemegang saham bank masih memiliki hak untuk mencari investor. Berdasarkan pengalamannya, periode itu terlalu lama dan berlarut-larut, sehingga kepercayaan masyarakat menurun.
Oleh karena itu, OJK meminta agar bisa mendapatkan kewenangan melakukan merger bank-bank dengan cepat jika diperlukan. "Mudah-mudahan ini tidak sampai ke situ. Namun, kalau terjadi, kami sudah punya legal framework yang kuat," katanya.
Wimboh menegaskan, walaupun mendapatkan kewenangan mempercepat proses merger, pihaknya tetap melakukan due diligence dengan ketat bagi individual bank supaya tidak terjadi moral hazzard di lapangan.
Pada saat yang bersamaan, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, OJK menjaga kepercayaan masyarakat dengan mendukung upaya dari sisi penjaminan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Sekali lagi, [terkait merger] ini benar-benar prediksi. Apakah akan terjadi, mudah-mudahan tidak," kata Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel