Antisipasi Moral Hazard Terkait Keringanan Kredit, Ini yang Dilakukan Bank Panin

Bisnis.com,01 Apr 2020, 18:20 WIB
Penulis: M. Richard
Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk Herwidayatmo memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan usai rapat umum pemegang saham tahunan, di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pan Indonesia Tbk. tak menampik tingginya potensi moral hazard debitur usaha mikro kecil menengah dalam memanfaatkan relaksasi restrukturisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo menyebutkan perseroan telah membuat pengumuman terkait dengan tata cara restrukturisasi yang benar kepada para debitur.

Hal ini dilakukan guna meredam potensi moral hazard debitur yang juga dapat merugikan bank, baik dari sisi likuiditas maupun penurunan pendapatan.

“Kami sudah berikan pengumuman untuk mengedukasi debitur. Tujuannya agar debitur mengerti kewajibannya,” paparnya, Rabu (1/4/2020).

Terkait dengan posisi restrukturisasi, Herwidayatmo juga tidak menapik peningkatan restrukturisasi dapat melonjak pada awal tahun ini.

“Suka tidak suka, semua pihak akan mengalami kesulitan, kita harus memperhitungkan juga skenario yang paling tidak bagus,” katanya.

Sebagai informasi, posisi restrukturisasi kredit emiten berkode PNBN pada akhir tahun lalu sudah tercatat Rp8,5 triliun, naik 6,25 persen secara tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini