Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mengatakan akan berupaya menghindari terjadinya moral hazard dalam penerapan restrukturisasi kredit.
Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi mengatakan perseroan memiliki kebijakan pemberian restrukturisasi yang disesuaikan dengan arahan pemeritah dan otoritas demi menghindari terjadinya moral hazard.
Policy tersebut yakni pengajuan restrukturisasi dari debitur, kemudian dilanjutkan dengan penilaian kondisi nasabah yang dilakukan bank, dan terakhir bank menentukan bentuk restrukturisasi debuur sesuai dengan kemampuan kondisi debitur.
Menurutnya, saat ini sudah mulai ada nasabah yang melakukan pengajuan resrukturisasi. Hingga saat ini proses penilaian masih berproses dan belum ada keputusan restrukturisasi yang dilakukan.
“Bank tentunya sudah membuat policy dan operating prosedure untuk menghindari terjadinya moral hazard,” katanya kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).
Corporate Secretary (Corsec) BRI Amam Sukriyanto mengatakan perseroan selalu menerapkan prinsip kehati-hatian baik dalam penetapan kriteria debitur dan sektor ekonomi terdampak berdasarkan ketentuan OJK.
Adapun ada sejumlah syarat yang harus dimiliki oleh debitur yakni usahanya masih memiliki prospek yang baik dan secara personal nasabah tersebut memiliki itikad baik untuk kooperatif terhadap upaya restrukturisasi yang akan dijalankan.
“Ini merupakan mitigasi risiko untuk mengurangi kemungkinan terjadinya moral hazard,” katanya.
Sebagai informasi, OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Secara rinci, kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel