Boleh Serap Surat Utang di Pasar Perdana, Gubernur BI: Ini Bukan Bail Out!

Bisnis.com,02 Apr 2020, 11:10 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan penjelasan pada jumpa pers terkait Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Kamis (17/1). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengingatkan bahwa pelonggaran bagi bank sentral untuk menyerap SBN dan SBSN di pasar perdana jangan diartikan sebagai bail out.

Perry menuturkan selama ini UU Bank Indonesia yang mengatur kebijakan moneter sangat prudent. Bank sentral tidak diperbolehkan membiayai defisit fiskal dengan menyerap SBN di pasar primer.

"Karena ini dapat menyebabkan kenaikan uang beredar dan berdampak pada inflasi," tegas Perry, Kamis (4/2/2020).

Namun, saat ini merupakan kondisi yang tidak normal sehingga pelonggaran ini diperlukan.

"Ini kondisi tidak normal, BI sebagai last resort," ujar Perry. Oleh sebab itu, dia menegaskan jangan sampai disalahartikan sebagai bail out. "Jangan diartikan ini sebagai BLBI."

Seperti diketahui, kebijakan bagi BI untuk menyerap obligasi negara di pasar perdana tersebut dimungkinkan melalui Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang baru diundangkan kemarin, Selasa (31/3/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini