Kemendesa Minta Balai Desa hingga Rumah Warga Jadi Tempat Isolasi ODP Covid-19

Bisnis.com,02 Apr 2020, 11:53 WIB
Penulis: Thomas Mola
Petugas mengatur arus lalu lintas di Jalan Urip Sumoharjo saat dilakukan seleksi pengendara yang akan memasuki wilayah di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (2/4/2020). Petugas menolak pengendara yang bukan warga kota Madiun memasuki wilayah tersebut yang dimaksudkan untuk mengurangi pergerakan masyarakat dari luar daerah di wilayah itu untuk mencegah penyebaran COVID-19 atau virus Corona. ANTARA FOTO/Siswowidodo

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta aparat desa untuk menyiapkan tempat isolasi bagi warga jika diperlukan untuk meredam penyebaran Covid-19.

Tempat isolasi itu bisa berupa balai desa, sekolah, tempat ibadah, ataupun rumah warga.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan dalam surat edaran agar para kepala desa membentuk gugus tugas relawan desa melawan Covid-19 terdapat permintaan untuk menyediakan tempat isolasi bagi warga bila diperlukan.

"Ruang isolasi bisa di sekolah, tempat ibadah, balai desa atau rumah warga yang dipinjamkan," ujarnya dalam keteranan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Abdul mengingatkan agar gugus tugas relawan desa lawan Covid-19 menyiapkan sarana mandi, cuci dan kakus (MCK), serta tempat tidur dan keperluan lainnya yang layak. Ruang isolasi itu dapat dimanfaatkan untuk orang dalam pantauan (ODP)  Covid-19 di desa setempat.

Dia menegaskan, tidak ada karantina wilayah hanya saja isolasi rumah yang kebetulan tempatnya di balai-balai desa yang disiapkan gugus tugas relawan desa melawan Covid-19.

"Itu karena tidak semua warga desa punya cukup kamar di rumah. Bagaimana mau isolasi rumah kalau enggak ada kamar, solusinya gunakan gedung sekolah dasar dan balai desa, tinggal disekat-sekat untuk kamar," jelasnya.

Sebelumnya, Kemendes PDTT Surat Edaran No.8 /2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Corona dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam SE tersebut terdapat perintah pembentukan relawan desa dan memanfaatan dana desa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Surat edaran tersebut sekaligus merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sama-sama memerangi pandemi global dan memperkuat perekonomian masyarakat desa ditengah-tengah wabah Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini