ICW: Yasonna Manfaatkan Virus Corona untuk Membebaskan Para Koruptor

Bisnis.com,02 Apr 2020, 13:48 WIB
Penulis: Newswire
Menkumham Yassona Yasonna Laoly (kiri) bersama Siti Aisyah (kanan) memberikan keterangan setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana atau napi korupsi dengan alasan virus Corona (Covid-19). ICW menilai Yasonna memanfaatkan Corona sebagai dalih untuk mengegolkan wacana itu.

"Wacana ini dimunculkan sebagai aji mumpung, ada akal-akalan mengkaitkan kasus Corona dengan merevisi Peraturan Pemerintah sehingga membuat koruptor cepat keluar dari penjara," kata peneliti ICW Donal Fariz, Kamis (2/4/2020).

Donal mengatakan, wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai agenda lawas Yasonna.

Ia mencatat Kementerian Hukum dan HAM sudah mengupayakan revisi aturan itu sejak 2015 dan hampir berulang setiap tahun. "Ini adalah pekerjaan dan agenda lama yang tertunda, Corona hanya justifikasi," kata Donal.

Donal berkata tak ada urgensi membebaskan napi korupsi dengan alasan mencegah penyebaran wabah Corona di Lembaga Pemasyarakatan.

Pertama, karena jumlah napi korupsi yang relatif sedikit, yakni hanya 1 persen. Selain itu, fasilitas lapas khusus koruptor juga terbilang mewah. "Kami mendesak Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi PP tersebut," ujar Donal.

Advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M. Isnur menilai rencana Menteri Yasonna pembebasan koruptor seakan diselundupkan di tengah wabah Corona.

Dia bilang rencana ini merusak landasan berpikir yang dibangun oleh reformasi, bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. "Landasan pikir itu seakan dihapus, seolah korupsi kejahatan biasa, dia menyamakan maling ayam dengan maling uang rakyat."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini