Pemerintah Ingatkan Dunia Usaha Bayar THR Pekerja

Bisnis.com,02 Apr 2020, 15:40 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyinggung kewajiban dunia usaha untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) meski di tengah kondisi meluasnya wabah virus corona (COVID-19).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pihak swasta bahwa THR merupakan sebuah kewajiban. Terlebih, aturan itu sudah diatur melalui undang-undang.

“Diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini berdasarkan UU diwajibkan dan tentunya Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyiapkan hal-hal [mekanisme pembayaran] terkait THR,” katanya, Kamis (2/4/2020).

Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi agar dunia usaha tetap berjalan. Salah satunya adalah PPh 21 yang diberikan melalui Perppu dan APBN-P.

“Dukungan sektor usaha tidak hanya untuk industri manufaktur tetapi juga di sektor terdampak lain. Juga di sektor pariwisata, dan transportasi. Dan sektor yang nantinya akan kami koordinasikan untuk ditambahkan,” terangnya.

Di sisi lain, pemerintah sedang menyiapkan sejumlah program untuk mengurangi lonjakan arus mudik di tengah penyebaran corona.

Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan pemerintah akan segera menyalurkan berbagai paket jaring pengaman sosial.

Saat ini kata dia cukup banyak program bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah seperti program keluarga harapan (PKH), Sembako, termasuk kartu pra kerja. Pemerintah menargetkan dalam dua pekan ke depan, bantuan tersebut sudah tersalurkan.

“Dan insentif kepada dunia usaha. Kami diminta untuk menghitung dengan cermat agar tidak tumpang tindih,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini