Nakes Korban Covid-19, Dapat Santunan dari BP Jamsostek dan Taspen

Bisnis.com,02 Apr 2020, 00:13 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Tim medis melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien saat kegiatan simulasi penanganan virus Corona di RSUD Dr. Loekmono Hadi, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (1/2/2020)./ ANTARA - Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah Indonesia telah menyiapkan santunan kematian bagi para tenaga kesehatan yang menjadi korban meninggal karena menangani pasien covid-19.

Menkeu Sri Mulyani dalam paparannya melalui telekonferens menjelaskan anggaran santunan kematian ini masuk dalam tambahan belanja APBN 2020 untuk penanganan dampak covid-19.

Nilai santunan yang disiapkan yaitu senilai Rp300 juta per orang dari tenaga kesehatan yang meninggal, sedangkan total jumlah anggaran santunan yang disiapkan dalam APBN tambahan ini senilai Rp300 miliar.

Sementara itu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyatakan semua pekerja yang terdaftar sebagai peserta badan, akan mendapatkan perlindungan dan manfaat sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

"Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 44/2015 dan Perpres 7/2019 dan Permenkes 56/2016, maka hanya tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien covid-19 yang berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja atas kasus penyakit akibat kerja, karena tenaga medis tersebut melakukan kontak langsung dengan pasien covid-19," ujar Irvansyah Utoh Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek kepada Bisnis, Rabu (1/4/2020).

Untuk korban tenaga kesehatan yang meninggal akibat covid-19 ini, akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, yaitu senilai 48 kali upah yang dibayarkan.

Dia menambahkan BP Jamsostek siap membayarkan manfaat JKK dan JKM kepada ahli waris peserta, sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu apabila tenaga kesehatan tersebut merupakan peserta dari BP Jamsostek.

Sementara itu Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS. Kosasih mengaku setiap tenaga medis yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan manfaat jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian apabila sampai meninggal saat mengobati pasien covid-19.

"Jadi double manfaat JKK dan JKM yang diterima para ASN tenaga kesehatan yang sudah berbakti ke negara dalam menangani corona," ujarnya baru-baru ini.

Dia juga mengaku pihaknya siap menyalurkan santunan lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga menjadi tepat tujuan dan sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini