Bisnis.com, JAKARTA - Pemanfaatan teknologi untuk menunjang setiap kegiatan masyarakat di tengah physical distancing menjadi hal yang sangat penting. Tak terkecuali bagi industri asuransi yang selama ini mensyaratkan tatap muka, penerapan teknologi menjadi sebuah keniscayaan di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
PT AIA Financial pun menyadari pentingnya penerapan teknologi untuk mendukung kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan meluncurkan AIA DigiBuy sebagai inovasi layanan pemasaran tanpa perlu bertatap muka.
AIA DigiBuy dapat dimanfaatkan untuk membeli produk tradisional atau non-unit link perusahaan melalui jalur distribusi keagenan dan bancassurance. Sainthan Satyamoorthy, Presiden Direktur AIA, mengatakan bahwa DigiBuy bertujuan untuk memudahkan nasabah untuk tetap mendapatkan perlindungan asuransi tanpa harus bertemu fisik dengan tenaga pemasaran.
“Di tengah kondisi yang menantang seperti ini, berbagai industri terkena dampak, tetapi industri asuransi jiwa memiliki peran penting di mana proteksi jiwa dan kesehatan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan AIA DigiBuy, kami dapat tetap memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia di tengah kondisi physical distancing di mana di saat yang bersamaan masyarakat juga membutuhkan proteksi,” katanya.
Inovasi yang diluncurkan AIA ini juga bermaksud untuk menjaga karyawan dan tenaga pemasar untuk tetap produktif di tengah kondisi work from home yang sudah diterapkan perusahaan sebagai upaya AIA untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sesuai anjuran Pemerintah. Melalui AIA DigiBuy, tenaga pemasar akan melakukan komunikasi dengan nasabah melalui telepon atau video call untuk memasarkan produk asuransi AIA tanpa harus bertemu muka.
Nasabah kemudian hanya perlu mengirimkan foto selfie dengan KTP dan membubuhkan tanda tangan elektronik melalui e-sign form untuk disubmit ke dalam aplikasi Interactive Point of Sales (iPos).
Sainthan menuturkan, AIA DigiBuy diharapkan mampu memberi kemudahan kepada masyarakat Indonesia untuk mendapatkan proteksi optimal dan terjangkau.
Selain itu, AIA juga meluncurkan proteksi lebih atau tambahan berupa manfaat khusus dana tunai sebesar Rp1,5 juta per hari selama rawat inap hingga maksimum 30 hari jika nasabah positif terinfeksi COVID-19.
Adapun untuk nasabah dengan polis baru dalam periode pembelian 16 Maret – 31 Mei 2020, AIA memberikan tambahan 50% Uang Pertanggungan (UP) hingga menjadi 150% dari UP jika nasabah meninggal dunia akibat COVID-19. Seluruh manfaat proteksi lebih tersebut akan melengkapi manfaat polis yang sudah ada dan berlaku pada saat nasabah positif terinfeksi COVID-19 selama periode 16 Maret – 31 Mei 2020 dengan periode perlindungan jiwa hingga 31 Desember 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel