Bisnis.com, JAKARTA – Sebanyak 13 dari 53 perusahaan asuransi jiwa dan 74 asuransi umum menjadi pemegang saham tercatat emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengelola dana nasabah melalui asuransi ini meracik investasi dengan menggenggam saham di atas 5 persen sejumlah emiten. Mulai dari penjual voucher pulsa, perusahaan farmasi, hingga produsen susu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menuturkan setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan dalam pengelolaan dana nasabah. Demikian juga dalam kebijakan investasi.
“Tiap perusahaan punya tujuan masing-masing. Untuk mencapai tujuan tersebut mereka pasti menetapkan strateginya masing-masing,” kata Togar, Kamis, (2/4/2020).