Polda Metro Jaya Pastikan tak Ada Penutupan Jalur Transportasi di DKI Jakarta

Bisnis.com,02 Apr 2020, 07:49 WIB
Penulis: Sutarno
Surat Edaran BPTJ soal pembatasan moda transportasi di Jabodetabek

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada penutupan jalur transportasi atau lalin (lalu lintas) di wilayah DKI Jakarta.

Pernyataan itu ditegaskan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro.

"Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian. Da sampai saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas baik di tol maupun arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya," tulis pengumuman itu, Kamis (2/4/2020).

Kemarin, Rabu (1/4/2020) Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.5 BPTJ Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.

bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.

Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini