Ada Corona, Ekspor Bijih Nikel Kadar Rendah Dapat Dibuka?

Bisnis.com,02 Apr 2020, 18:51 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Ilustrasi: Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — Kalangan bidang pertambangan menilai keran ekspor bijih nikel berkadar rendah dapat dibuka di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Ketua Umum Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo berpendapat bahwa relaksasi dibukanya kembali keran ekspor bijih (ore) nikel ini dapat dilakukan di tengah pandemi virus corona.

Namun, menurutnya, besaran produksi tambang nikel tetap harus dirasionalkan karena daerah tambang mineral ada di remote area dan kondisi jumlah rumah sakit dan fasilitas daerah maupun fasilitas korporat tentu sangat terbatas.

"Jadi, evalusi kondisi wilayah, jumlah tenaga kerja dan kondisi Covid-19 justru semestinya dipetakan terlebih dahulu. Benar tujuan dibuka untuk menyelamatkan ekonomi, tetapi yang terpenting kesehatan keseluruhan pekerja juga perlu dijaga. Jangan sampai pemerintahan kabupaten juga merasa terganggu kalau langkah yang kabupaten lakukan tidak sinkron dengan perusahaan tambang," ujarnya kepada Bisnis, Kamis (2/4/2020).

Singgih menilai perlu dilakukan koordinasi dan komunikasi penanganan Covid 19, potensi relaksasi, dan volume potensi ekspor harus diletakkan bersama bukan sebatas kepentingan ekonomi, melainkan juga langkah preventif untuk menjaga penyebaran Covid-19 harus dilakukan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar berpendapat bahwa hampir semua sektor terhambat karena Covid-19.

Oleh karena itu, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan atau diskresi untuk relaksasi dalam waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu untuk dapat melakukan ekspor nikel.

"Hal ini semata-mata untuk mendukung pemulihan ekonomi dan mendukung recovery sektor yang lain akibat Covid-19," ucapnya.

Namun, keran ekspor bijih nikel ini harus diberi batas waktu tertentu sampai Covid-19 ini berakhir.

"Ini pengecualian dan diskresi khusus untuk kondisi darurat. Jadi, dikeluarkan dalam bentuk kebijakan atau peraturan khusus untuk batas waktu tertentu karena Covid-19 ini saja," tutur Bisman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini