Ada Pembatasan Sosial, Riau Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Bisnis.com,02 Apr 2020, 13:47 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Gubernur Riau Syamsuar saat menjawab pertanyaan wartawan setelah mencanangkan Sensus Penduduk 2020 di Balai Serindit, Pekanbaru, Senin (17/2/2020)./Bisnis-Dwi Nicken Tari

Bisnis.com, PEKANBARU - Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau tengah mengebut pembuatan regulasi untuk menghapus denda pajak seiring dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar dari pemerintah pusat dalam rangka membatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Secepatnya, beleid itu diharapkan bisa terimplementasi pada pertengahan bulan ini.

Syahrial Abdi, Plt. Kepala Bapenda Riau, mengatakan saat ini pihaknya masih mempersiapkan peraturan gubernur (Pergub) yang akan menjadi acuan dalam menjalankan program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak.

“Saat ini sedang kami persiapkan. Jika tidak ada kendala, rencana penerapan penghapusan denda pajak tersebut kemungkinan dimulai pertengahan April,” kata Syahrial, seperti dikutip dari Laman Resmi Pemprov Riau pada Kamis (2/4/2020).

Adapun, pembebasan denda pajak itu disebut Syahrial hanya berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sementara untuk denda keterlambatan pajak lainnya masih diberlakukan.

Menurut Syahrial, penghapusan denda pajak PKB ini bakal mampu menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena selama ini PKB merupakan kontributor utama sebagai penyumbang terbesar.

Saat ini, Bapenda Riau masih membuka Unit Pelayanan Terpadu Samsat untuk melayani masyarakat yang ingin membayar pajak secara tatap muka dengan waktu operasional yang dipersingkat menjadi 3 jam per hari.

Namun demikian, masyarakat dianjurkan untuk lebih memanfaatkan fasilitas layanan online yang diberikan lewat e-Samsat dan Samsat Online Nasional yang telah bekerja sama dengan kepolisian dan Jasa Raharja.

Kendati masih banyak masyarakat yang terbiasa membayar pajak secara tatap muka ketimbang memanfaatkan fasilitas online itu, Syahrial menyebut frekuensi pembayaran pajak secara online kini mulai meningkat.

“Sekarang kita mau beralih pada situasi berikutnya. Nanti rencananya justru membebaskan masyarakat pada periode tertentu dalam masa tanggap darurat itu, dia tidak dikenakan denda pajak sama sekali,” jelas Syahrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini