Mitigasi Penyebaran Corona, BI Sulut Sesuaikan Jam Layanan

Bisnis.com,02 Apr 2020, 17:40 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Bank Sulut/banksulut.co.id

Bisnis.com, MANADO--Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik untuk memitigasi penyebaran virus corona (COVID-19). Penyesuaian ini berlaku sejak 30 Maret hingga 29 Mei 2020.

Penyesuaian tersebut antara lain untuk operasional layanan kliring pengembalian yang semula dibuka hingga pukul 15.00 WITA, kini hanya hingga pukul 14.00 WITA. Siklus layanan transfer dana dan pembayaran reguler yang semula sebanyak 9 kali dibatasi menjadi 8 kali.

Kemudian pembatasan settlement layanan penagihan reguler yang semula pukul 17.00 WITA menjadi pukul 15.30 WITA. Untuk settlement pengembalian atau refund debit yang semula pukul 17.30 WITA menjadi pukul 16.00 WITA.

"Bank Indonesia memandang positif langkah bank-bank yang turut melakukan penyesuaian jam layanan counter sejalan dengan pembatasan waktu kliring dan mengedepankan solusi layanan online bagi nasabah," ujar Kepala Perwakilan BI Sulut Arbonas Hutabarat melalui siaran persnya, Kamis (2/4/2020).

Arbonas mengatakan penyesuaian layanan dimaksud untuk mendukung pembatasan interaksi sosial nasabah yang konsisten dengan kebijakan pengendalian wabah COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulut. Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat yang hendak melakukan transfer atau penarikan dana melalui counter di bank diupayakan agar datang lebih awal sebelum pukul 10.00 WITA.

"Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar tidak perlu panik akan kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan uang tunai di Sulut. Kami berkomitmen penuh untuk terus menjamin kelancaran sistem pembayaran dan ketersediaan uang tunai selama masa pandemik COVID-19," katanya.

BI menjamin layanan kas tetap berjalan meskipun dengan beberapa penyesuaian pada prosedur operasional, layanan kas keliling, dan perlakuan khusus pada uang setoran dari perbankan. Untuk menjamin higienitas uang tunai, BI melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang setoran perbankan dan mengeluarkan uang hasil cetak sempurna yang terjamin kebersihannya untuk diedarkan kepada masyarakat melalui perbankan.

Namun demikian, untuk mengurangi interaksi sosial dan intensitas kerumunan massa, BI mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan penggunaan layanan transfer atau pembayaran secara nontunai, seperti mobile banking, internet banking, e-wallet, serta pembayaran tagihan atau belanja dengan scan QRIS atau kanal pembayaran nontunai lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini