Pengusaha di Bandung Wajib Ikuti Imbauan Pemerintah Bantu Cegah Penyebaran COVID-19

Bisnis.com,02 Apr 2020, 09:45 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
Poster sosialisasi penanganan virus corona

Bisnis.com, BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meminta para pelaku usaha untuk manaati seluruh imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Kota Bandung. Imbauan tersebut antara lain terkait penutupan jasa pariwisata hingga pembatasan jam operasional pasar tradisional maupun modern.

Sesuai dengan surat edaran Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, pasar tradisional beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Sedangkan pasar modern buka pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Jika ada yang lewat waktu itu akan diimbau segera tutup. Termasuk kalau ada yang buka sebelum waktunya kita imbau untuk beroperasi sesuai waktu yang sudah ditentukan," tegas Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada, Kamis (2/4/2020).

Sedangkan untuk jasa pariwisata, Satpol PP Kota Bandung juga telah berpatroli ke sejumlah titik. Hasilnya, para pengusaha hiburan telah menutup sementara usahanya.

Para pengusaha game online hingga sante par aqua (Spa) telah menutup usahanya sesuai imbauan pemerintah.

"Dimulai dari markas komando Satpol PP, mengeliling kawasan Jalan Astanaanyar, Cibadak, Sudirman, Andir, Sukajadi, Pasteur, Surya Sumantri dan Jalan Dipatiukur, semua sudah tutup," katanya.

"Pemantauan di lapangan dalam keadaan tutup dan tidak beroperasi. Mereka pun memasang pengumuman bahwa tutup dalam batas waktu yang tidak ditentukan," imbuhnya.

Saat berpatroli, Satpol PP juga melakukan hawar hawar kepada masyarakat tentang upaya-upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Sesekali tim Satpol PP pun mengimbau kepada masyarakat melalui pengeras suara tentang pencegahan penyebaran virus corona," imbaunya.

Ia berterima kasih kepada para pengusaha yang telah mengikuti arahan dari pemerintah untuk menutup sementara usahanya, agar tidak ada lagi penyebaran virus corona. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini