Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ryan Kiryanto mendorong restrukturisisasi kredit yang terpapar COVID-19 harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Keringanan restrukturisasi kredit tersebut diatur dalam POJK nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian sebagai Kebijakan Countercyclical.
“Implementasi POJK harus dieksekusi dengan prinsip kehati-hatian untuk mencegah moral hazard dan menjunjung tinggi asas keadilan,” katanya, Kamis (2/4/2020).
Menurut Ryan, POJK tersebut sudah secara spesifik mengatur bahwa restrukturisasi kredit diperuntukkan bagi sektor-sektor ekonomi atau lapangan usaha yang secara langsung/tidak langsung terdampak COVID-19 melalui jalur perdagangan, investasi dan keuangan.
Sementara itu, bagi debitur yang bermasalah disebabkan bukan karena COVID-19 tetap direstrukturisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Di sinilah bank-bank harus cermat dan cerdas dalam memetakan debitur-debitur yang terpapar COVID-19 dan yang bukan karena COVID-19 supaya tidak ada moral hazard dan tidak ada penumpang gelap,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menilai stimulus yang diberikan pemerintah via POJK tersebut akan cukup efektif membantu perbankan dan debitur di sektor riil dalam menyehatkan kembali usahanya.
Bila operasi usaha nasabah kembali normal, cash flow akan kembali lancar maka solvabilitas dan profitabilitas akan tetap membaik dan stabil.
“Dengan stimulus POJK tadi, maka NPL (non performing loan) bisa ditekan lebih rendah, juga persentase Loan at Risks (LaR) juga dapat diturunkan, sehingga biaya pencadangan atau CKPN dapat diturunkan, yang pada akhirnya membantu profitabilitas bank.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel