LPS Dapat Kewenangan Baru dari Jokowi, Ini Perinciannya

Bisnis.com,02 Apr 2020, 18:46 WIB
Penulis: M. Richard
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan) dan Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti (kanan) usai memberikan keterangan pers, di Jakarta, Kamis (23/5/2019)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendukung penerbitan Perppu sebagai langkah antisipatif menghadapi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan akibat pandemi COVID-19

Sebagai informasi, pada tanggal 31 Maret 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan dukungannya terhadap penerbitan Perpu ini.

“Perppu tersebut memberikan beberapa kewenangan tambahan bagi LPS dalam menjalankan fungsinya menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” katanya dalam siaran pers LPS, Kamis (2/4/2020).

Adapun, kewenangan baru yang dapat dilakukan LPS adalah penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan dengan besaran nilai tertentu.

LPS juga diberi wewenang untuk melakukan persiapan lebih awal bersama OJK untuk penanganan bank yang mengalami permasalahan solvabilitas.

Otoritas penjamin ini juga diberi wewenang dalam pemilihan metode resolusi bank selain Bank Sistemik yang tidak hanya mempertimbangkan biaya yang paling rendah (least cost test).

LPS juga berhak untuk memperluas sumber pendanaan untuk penanganan bank gagal dalam hal diperkirakan LPS akan mengalami kesulitan likuiditas melalui penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia, penerbitan surat utang, pinjaman kepada pihak lain, dan/atau pinjaman kepada Pemerintah.

Selain itu, dalam rangka mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perpu juga membuka ruang bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan program penjaminan di luar penjaminan simpanan oleh LPS.

“Perppu ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan otoritas terkait termasuk LPS untuk mengambil kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini