Pandemi Covid-19, Permintaan Jasa Truk Anjlok 60 Persen

Bisnis.com,02 Apr 2020, 06:16 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Sejumlah truk melintas di ruas tol lingkar luar, Jakarta. JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengeluhkan adanya penurunan permintaan dari pengguna jasa yang telah mencapai hinggai 60 persen selama pandemi virus corona (Covid-19).

Ketua umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan memperkirakan apabila pandemi semakin berkepanjangan maka tingkat permintaan bisa mencapai hanya 10 persen.

"Penuruna sektor yang paling terdampak adalah industri di luar consumer goods,dan medical," jelasnya, Rabu (1/4/2020).

Aptrindo memperkirakan jika dampak pandemi corona berlangsung selama 6 bulan, maka masa pemulihan bagi sektor logistik memakan waktu 1 tahun sampai 2 tahun.

Oleh karena itu bersama dengan pemerintah Aptrindo telah melakukan rapat koordinasi secara daring dengan pemerintah dan mengusullan sejumlah insentif yang dibutuhkan oleh pelaku jasa logistik. Pertama, pemotongan suku bunga pinjaman hingga 50 persen.

Kedua, asosiasi mengharapkan PPh 21 supaya ditiadakan selama 12 bulan. Pph 21 merupakan pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan

Ketiga, relaksasi ketentuan PPh pasal 23 selama 12 bulan dan PPh pasal 25 dihilangkan. Adapun, PPh 23 memuat pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong oleh PPh 21. Sementara, PPh pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran.

Selain kelonggaran untuk PPh, yang keempat, Aptrindo juga mengharapkan bantuan percepatan modal kerja dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini