Pasien Covid-19 Bakal Tempati Rusunawa Muaro Painan

Bisnis.com,03 Apr 2020, 18:18 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Ilustrasi: Rumah susun sederhana sewa.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terus berupaya membantu pemerintah daerah dalam penanganan dan antisipasi wabah Covid-19.

Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memanfaatkan bangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di daerah untuk dijadikan lokasi karantina masyarakat yang terjangkit Covid-19.

“Kementerian PUPR bersama pemerintah daerah setempat menjadikan rusunawa pekerja atau ASN [aparatur sipil negara] di Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat untuk menjadi tempat isolasi orang tanpa gejala [OTG] dan orang dalam pemantauan [ODP] kasus kontak Covid-19,” ujar Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Sumbar Nursal melalui siaran pers, Jumat (3/4/2020).

Menurutnya, pemanfaatan bangunan rusunawa sebagai lokasi isolasi pasien yang diduga mengidap Covid-19 tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan tanggal 21 Februari 2019 kepada Bupati Kabupaten Pesisir Selatan mengenai pemanfaatan segera rusunawa yang ada. 

Rusunawa pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan juga telah diserahkan kepada pemkab diwakili Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan Mukhridal. 

“Rusunawa pekerja atau ASN di Kabupaten Pesisir Selatan dibangun pada 2018. Namun, rusunawa masih belum digunakan karena pemerintah daerah masih menyusun Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rusunawa,” katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki SNVT Penyedian Perumahan Sumbar, rusunawa ini dibangun sebanyak satu menara setinggi tiga lantai.

Jumlah unit hunian di rusunawa ini berjumlah 42 termasuk empat kamar untuk penyandang disabilitas dengan ukuran hunian tipe 36.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini