Melonjak, Sepanjang Maret 2020, BKPM Terbitkan Lebih dari 5.000 Izin Kesehatan 

Bisnis.com,03 Apr 2020, 17:53 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang Maret 2020, jumlah perizinan terkait kesehatan yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengalami lonjakan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan BKPM, tercatat sebanyak 5.862 Izin Operasional/ Komersial (IOK) yang telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sepanjang Maret 2020.

Jumlah ini melonjak dua kali lipat lebih banyak dibandingkan bulan Februari 2020 yaitu 2.406 IOK dan pada bulan Januari 2020 sebanyak 1.431 IOK. 

“Data tersebut menunjukkan reaksi positif dari pelaku usaha atas kemudahan perizinan yang diberikan Pemerintah saat ini. Bahkan di tanggal 24 Maret, kami menerima permohonan izin kesehatan dengan jumlah 505. Dan secara keseluruhan, IOK Kementerian Kesehatan ada di peringkat teratas dibandingkan kementerian/lembaga lain. Ini rekor baru,” jelas Tina Talisa Juru Bicara BKPM, Jumat (3/4/2020).

Melalui data yang ada di Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi BKPM, pada Maret 2020 IOK Kementerian Kesehatan didominasi oleh 3 (tiga) jenis izin yaitu Izin Edar Alat Kesehatan yaitu sebanyak 1.259 IOK, disusul Sertifikasi Distribusi Penyalur Alat Kesehatan 968 IOK, serta Sertifikasi Produksi Industri Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) 789 IOK.

Selain IOK Kementerian Kesehatan, BKPM juga telah menerbitkan sekitar 3.000 IOK Kementerian Perdagangan, disusul IOK Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sejumlah sekitar 2.000 sepanjang Maret 2020 kemarin.

“Kami akan terus memantau dan menganalisis perkembangan data ini sebagai dasar pengambilan kebijakan lainnya nanti,” ujar Tina.

Sebelumnya, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyatakan di tengah kondisi pandemic COVID-19 ini pihaknya berkomitmen memberikan dukungan kepada para pelaku usaha untuk mengoptimalkan ketersediaan alat-alat kesehatan (alkes) melalui percepatan permohonan perizinan.

BKPM terus memonitor dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan tersebut agar tidak mengalami kendala, terutama terkait perizinan.

Selain itu, BKPM juga melakukan terobosan baru dengan mempersingkat prosedur perizinan alkes sambil tetap berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

“Di luar prosedur normal, kami sepakat akan mempercepat proses perizinan alkes menjadi satu hari melalui sistem Online Single Submission (OSS). Harus gerak cepat kita saat ini!” kata Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini