Bisnis.com, JAKARTA-Sejumlah pelaku usaha yang menjadi debitur perbankan mulai mengalami kesulitan membayar pinjaman dan mengajukan restrukturisasi kredit pada kuartal awal 2020.
Hal ini seperti disampaikan oleh manajemen PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. (Bank Woori Saudara/BWS). Lesunya permintaan mempengaruhi arus kas debitur perseroan dan pada akhirnya berdampak pada kemampuan membayar utang.
“Kalau restrukturisasi ada. Di awal tahun ini ada beberaapa debitur korporasi kami telah mengajukan keringanan kredit guna menghindari beban kasnya,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/4/2020).
Tri Budiono menuturkan, dalam menangani kredit yang bermasalah, pihaknya tak mau buru-buru melakukan hapus kredit, tapi mendahulukan upaya restrukturisasi. Bentuknya baik perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan bunga, dan lain-lain.
Perseroan masih optimistis itikad dari para debitur dalam meluniasi kewajibannya masih cukup baik, sehingga perseroan pun tak perlu mengambil langkah write off atau hapus buku.
Sebelumnya, Analis Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) Dendy Indramawan mengatakan langkah perbaikan kualitas kredit perbankan pada awal tahun tidak akan sampai mengarah kepada write off kredit.
Apalagi, Otoritas Jasa Keuangan telah merelaksasi restrukturisasi kredit OJK dan memberi kepastian payung regulasi khusus untuk kredit-kredit berpotensi macet.
“Bank bisa langsung melakukan restrukturisasi kredit. Jadi, untuk write-off diprediksi menjadi opsi kedua,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/4/2020).
Terlebih, dia menyebutkan upaya write off akan membuat bank perlu meningkatkan pencadangan dan menggerus modal dan laba bank.
Meski demikian, Dendy tetap melihat sebagian bank sudah melihat potensi write off pada awal tahun, seiring dengan meningkatkan potensi perlambatan ekonomi.
Sebagai informasi, OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan lewat POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Secara rinci, kebijakan stimulus tersebut terdiri dari, pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.
Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel