Mendagri Beri Tenggat Waktu untuk Pemda Alokasikan Dana Corona

Bisnis.com,04 Apr 2020, 02:37 WIB
Penulis: JIBI
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan tenggat kepada pemerintah daerah selama 7 hari untuk refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan virus  SARS-CoV-2.

Menurut catatan Kemendagri, hingga sekarang realokasi anggaran belum dilakukan secara serius oleh pemerintah daerah.

"Belum ada realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar hari ini, Jumat (4/4//2020).

Menurut Bahtiar, pemda harus cepat melakukan realokasi anggaran untuk penanganan corona sebab Kementerian Keuangan akan segera melakukan rasionalisasi dana transfer daerah.

"Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan, besar kemungkinan Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer yang berdampak pada pengurangan APBD."

Bahtiar mengatakan guna mendorong realokasi anggaran tersebut, Mendagri Tito mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi yang ditandatangani pada 2 April 2020 itu ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini