Saddil Ramdani Resmi Tersangka, Ketua PSSI: Semua Sama di Mata Hukum

Bisnis.com,04 Apr 2020, 17:52 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Pemain sayap Timnas Indonesia Saddil Ramdani/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Kasus yang menimpa pemain tim nasional Saddil Ramdani kini telah naik dari penyelidikan ke tingkat tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menegaskan bahwa prinsip equality before the law berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Pernyataan Iriawan ini disampaikan mengomentari kasus yang menimpa pemain tim nasional Saddil Ramdani. Saat ini, Saddil resmi berstatus sebagai tersangka pengeroyokan di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi, membenarkan pembaruan status atas nama Saddil sudah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.

Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Maret 2020 lalu, Saddil Ramdani dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari melalui laporan yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/109/III/2020.

Pada Jumat, 27 Maret 2020, Saddil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, sekitar pukul 18.30 WITA. Dengan status tersangka, Saddil wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.

Iriawan menegaskan, kasus Saddil menjadi pembelajaran berharga agar hal serupa tidak terulang lagi kepada para pemain lain.

“Terlebih lagi, seorang pemain tim nasional harus menjadi contoh dan teladan bagi pesepakbola lain dan masyarakat secara luas,” kata pria yang akrab disapa ‘Iwan Bule’ dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini