Kemenkes: Ini Perbedaan PSBB dengan Karantina Wilayah

Bisnis.com,05 Apr 2020, 16:35 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Warga melintas di dekat akses masuk kampung yang ditutup di kawasan Pakem, Sleman, D.I Yogyakarta, Jumat (27/3/20). Sejumlah kampung di Kecamatan Pakem, Sleman menutup sejumlah akses masuk kampung dengan bambu yang diberi tulisan lockdown sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19./ANTARA FOTO-Andreas Fitri Atmoko

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi menjelaskan prinsip dasar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbeda dengan karantina wilayah.

Oscar menjelaskan bahwa kedua kebijakan bertujuan untuk memutus rantai penularan pandemi Covid-19 akibat virus corona. Namun demikian, PSBB masih mengakomodasi pergerakan masyarakat.

"Jadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi," ujar Oscar dalam konferensi pers virtual Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Minggu (5/4/2020).

"Berbeda dengan karantina rumah, wilayah atau rumah sakit. Dalam karantina, masyarakat di wilayah tertentu, misalnya di satu kelurahan atau di rumah sakit yang dilakukan karantina, tentu tidak boleh keluar. Itu juga yang membedakan dengan PSBB," tambahnya.

Oscar menjelaskan bahwa perincian kegiatan yang akan dibatasi telah tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Namun demikian, ada syarat dan kriteria tertentu kepada suatu daerah yang mengusulkan PSBB. Harapannya, wilayah berstatus PSBB sanggup mengatasi konsekuensi pembatasan lebih ketat daripada social distancing measure.

"Seluruh kegiatan yang berhubungan masyarakat ini, bukannya kita melarang, tetapi pembatasan. Semua masih bisa bergerak tentunya dengan mengedepankan keselamatan dan kepentingan masyarakat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini