PSBB Berpotensi Menghambat Penanganan Covid-19

Bisnis.com,05 Apr 2020, 19:17 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Penumpang berada di dalam kereta MRT di Jakarta, Kamis (19/3/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menghambat penanganan Covid-19.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Stusi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi mengatakan Permenkes ini justru menambah rentang birokrasi dan keluar dari mandat UU No. 6/2018 tetang Karantina Wilayah.

Pasal 4 dari Permenkes No. 9/2020 yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan permohonan PSBB disertai data peningkatan jumlah kasus Covid-19 dan penyeberan kasus Covid-19 menurut waktu serta kejadian transmisi lokal merupakan bukti berbelitnya birokrasi penetapan status PSBB.

Padahal, pemerintah pusat sudah memiliki data dari setiap wilayah dan data tersebut sudah diumumkan oleh pemerintah lewat juru bicara setiap hari.

"Kementerian Kesehatan sesungguhnya sudah memiliki data mengenai daerah mana saja yang sudah mendesak untuk menyelenggarakan PSBB atau bahkan sudah harus melakukan karantina wilayah," kata Fajri, Minggu (5/4/2020).

Birokrasi semakin panjang lagi bila mengacu pada Pasal 7 yang mengatur bahwa penetapan PSBB dilakukan berdasarkan kajian tim bentukan Menteri Kesehatan.

Panjangnya alur birokrasi dalam menetapkan PSBB juga timbul karena adanya Gugus Tugas yang berperan memberikan usulan dan memberikan rekomendasi atas usul daerah.

Merujuk pada Keppres No. 9/2020, Kementerian Kesehatan berserta pemda sudah termasuk dalam Gugus Tugas sehingga seharusnnya sudah tidak diperlukan lagi adanya perannan Gugus Tugas dalam menetapkan PSBB.

Fajri berargumen penularan Covid-19 sudah tidak bisa dibatasi dengan sekat wilayah sehingga PSBB sudah tidak mungkin lagi dilakukan dalam satu wilayah dan harus ditentukan secara nasional.

Pemerintah daerah harus dilibatkan dalam pelaksanaan PSBB, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar, ketersediaan prasaran dan sarana kesehatan, ketersediaan anggaran, dan operasional jaring pengaman sosial sesuai dengan Pasal 9 Ayat 2. "Apabila pemerintah daerah menyatakan ada ketidaksiapan dari salah satu aspek, maka pemerintah pusat wajib menyediakannya," kata Fajri.

Dengan ini, Menteri Kesehatan seharusnya merevisi Permenkes No. 9/2020 dengan memangkas birokrasi dan menjadikan penetapan PSBB menjadi lebih sederhana. 

Data jumlah dan perseberan Covid-19 cukup diambil dari data nasional dan Gugus Tugas dijadikan sebagai forum koordinasi untuk pengambilan keputusan pemberlakuakn PSBB atau bahkan karantina wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini