LPS: Perluas Penjaminan Rekening Mencakup BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis.com,05 Apr 2020, 18:04 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS berencana memperluas cakupan simpanan yang dijamin untuk mengantisipasi risiko dari pandemi virus corona, salah satunya mencakup rekening peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menjelaskan bahwa rencana perluasan rekening yang dijamin itu akan mencakup rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dana pensiun, dan Badan Pengelola Keuangah Haji (BPKH).

Dia menjabarkan bahwa saat ini LPS wajib menjamin simpanan dengan nilai di bawah Rp2 miliar. Namun, dalam kondisi saat ini LPS perlu mempertimbangkan penjaminan dana dari kelompok nasabah besar yang bersifat pooling fund.

Lana mencontohkan bahwa aset BP Jamsostek sebagian besar bukan merupakan uang milik badan tersebut, melainkan kumpulan premi dari para tenaga kerja. Hal serupa pun terjadi pada dana pensiun dan BPKH.

"Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] dan pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang [Perppu] untuk mengatasi Covid-19. Setelah Perppu ini disetujui, kewenangan LPS tadi diperluas mengenai cakupan dan penjaminannya, kami harus menuangkannya ke dalam Peraturan Pemerintah [PP]," ujar Lana kepada Bisnis, Jumat (3/4/2020).

Lana menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan perluasan itu mengacu kepada pelrunya penjaminan dana individu yang tergabung di dalam suatu institusi besar. Adapun, perluasan itu menurutnya bersifat temporer, sebagai respon dari munculnya kendala akibat Covid-19.

Dia menjelaskan bahwa Perppu yang sedang disiapkan itu akan memayungi langkah KSSK, termasuk LPS, untuk mengantisipasi dampak dari penyebaran virus corona. Namun, Lana menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan jika kewenangan tersebut dilanjutkan dalam kondisi normal.

"Semua baru dapat dilakukan setelah regulasinya jelas, dan kami belum bisa mengeksekusi sebelum call-nya disetujui oleh pemerintah, walaupun Perppunya sudah disetujui. Sekarang Perppu itu sedang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] untuk dibahas," ujar dia.

Lana pun menjelaskan bahwa hal tersebut belum disampaikan secara resmi kepada pihak BP Jamsostek, industri dana pensiun, dan BPKH. Hal tersebut menurutnya akan disampaikan setelah terbit payung hukum.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disiapkan oleh KSSK untuk melindungi simpanan nasabah sebagai bagian dari sistem keuangan. Hal tersebut akan sejalan dengan upaya-upaya lain dari para unsur KSSK, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini