40.000 Warga Rentan Miskin di Solo Mendapat Sembako Jatah Hidup

Bisnis.com,05 Apr 2020, 08:15 WIB
Penulis: Mariyana Ricky
Warga antre untuk mendapatkan paket sembako. Ilustrasi./Antara-Mohammad Ayudha

Bisnis.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo segera memulai pembagian jatah sembako bagi keluarga rentan miskin terdampak kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19). Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menyebut pembagian sembako dimulai pada Minggu (5/4/2020).

Sembako tersebut merupakan bentuk jatah hidup senilai Rp250.000. Nantinya bantuan diserahkan dua kali. Di dalamnya terdapat tujuh item bahan pokok, meliputi beras, gula, telur, kecap, mie instan, teh, dan minyak goreng.

Bantuan sembako diserahkan bagi 40.000-an keluarga rentan miskin di Solo. Sebanyak 31.000 data keluarga di antaranya bersumber dari Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik (E-SIK).

Sedangkan sisanya merupakan tambahan hitungan kasar jika masih ada keluarga yang tidak masuk E-SIK. Namun masuk kategori keluarga kurang mampu dan bekerja di sektor informal.

“Sambil dilihat di lapangan nanti bagaimana. Paket sudah siap, dikemas, lalu diantarkan,” kata Rudy, saat kunjungan ke Perumda Pedaringan, Jumat (3/4/2020).

Rudy, sapaan akrabnya, mengatakan pembagian jatah paket sembako untuk keluarga rentan miskin di Solo dilakukan oleh tim sebelas. Mereka mendatangi rumah sasaran penerima sehingga warga tidak perlu berkumpul di titik tertentu guna mendukung upaya pembatasan fisik.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, menjelaskan kriteria penerima bantuan. Menurutnya, keluarga rentan miskin di Solo yang menerima bantuan sembako adalah mereka yang terdampak karena kondisi darurat virus corona.

Akibat wabah, mereka harus kehilangan mata pencaharian dan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok. Di antaranya adalah buruh industri, buruh transportasi, harian lepas, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini