Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan memastikan baru 110 perusahaan pembiayaan yang melaporkan dapat melakukan restrukturisasi kredit seperti kebijakan relaksasi dari regulator.
“Sampai akhir Maret sudah 110 peursahaan yang mengumumkan kesempatan restrukturisasi. Bukan berarti yang lain tidak akan melakukan. Tinggal masalah teknis,” kata Riswinandi, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Minggu (5/4/2020).
Saat ini perusahaan pembiayaan di Indonesia mencapai 180 perusahaan.
Riswinandi menyebutkan regulator dan asosiasi telah mengeluarkan tata cara pengajuan keringanan cicilan kredit ini. Ia meminta nasabah mematuhi tata cara yang sudah ditetapkan.
“Tidak perlu datang, tetapi cukup secara elektronik,” katanya.
OJK mencatat sudah 10.260 nasabah yang mengajukan permohonan keringanan kredit ini. Untuk itu dia menyebutkan nasabah harus proaktif jika termasuk dalam kategori debitur yang dapat mengajukan restrukturisasi kredit.
“Perusahaan sudah komitmen dengan OJK. Cuma siapa debitur yang diberikan keringanan cicilan kredit harus masuk ke dalam kategori. [Jadi yang dapat keringanan ]Dari pengumumannya perusahaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel