Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 50 persen dari 37 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp100 miliar, kini sudah menyelesaikan masalah dan menambah setoran modalnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan memang data 37 perusahaan bermasalah sebelumnya adalah posisi akhir Desember tahun lalu.
"Sekarang infomasinya malah sudah turun, dari 37 perusahaan itu sudah turun mungkin di sekitar 50 persen, sudah memberikan realisasi penambahan [modal]," ujarnya Minggu (5/4/2020).
Penambahan modal yang dimaksud seperti mengundang investor baru untuk menanamkan modalnya, atau pemilik modal lama menambahkan jumlah setoran.
OJK menyatakan saat ini tetap memberikan perhatian dan mendorong perusahaan tersebut untuk segera memenuhi kewajiban modal minimal Rp100 miliar.
Dari pengamatan itu ditemukan bahwa sejumlah perusahaan dalam kategori kurang modal itu, terlihat menurunkan aktivitas bisnisnya karena memang kondisi di internal tidak dapat terpenuhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel